1 Begal Motor Diringkus dan 2 Buron
Pasuruan, memorandum.co.id - Gabungan Unit Reskrim Polsek Pasrepan bersama Resmob Timur Polres Pasuruan meringkus satu pelaku pencurian dengan kekerasan (begal) pada Kamis (11/02/21). Pelaku yang diamankan bernama Makrufin (20) warga Dusun Karang Pocok, RT 01/ RW 01, Desa Sibon, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan. Kanit Reskrim Polsek Pasrepan Aipda Hasanuddin menjelaskan, sebelum kejadian pencurian dengan kekerasan, Gunawan (pelapor) tidak sengaja menyenggol kendaraan Muhammad (DPO). Muhammad (DPO) merasa dendam dan menyuruh Misnali (DPO) dan Makrufin untuk membegal atau merampas kendaraan korban. "Setelah itu, Makrufin meminta kepada Ariyo, untuk diantarkan ke rumah Misnali (DPO). Namun, tidak disangka pelaku ketemu Misnali di jalan," urai Hasanuddin, Jumat (12/02/21). Setelah ketemu dengan Misnali lanjut Hasanuddin, keduanya rundingan untuk melakukan pembegalan terhadap Nanda Eka, Sedangkan yang mengantar pelaku, diminta menunggu di rumah seorang temannya. "Aksi pembegalan dilakukan saat korban (Nanda Eka, red) pulang dari sekolah, tiba-tiba di TKP dicegat oleh pelaku. Kemudian sepeda motor korban dirampas tepatnya di jalan Desa termasuk Dusun Klakah Utara, Desa Galih, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan," ungkapnya. Dari hasil kejahatan itu, Makrufin mendapat bagian sebesar Rp 450 ribu. Sementara Ariyo, yang mengantar terduga pelaku ke TKP, diberi uang Rp. 50 ribu sebagai ongkos mengantarkan. Namun, Ariyo tidak mengetahui jika yang diantaranya akan melakukan perampasan motor. “Kini Makrufin dan barang bukti di bawa ke Polsek Pasrepan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara Muhammad dan Misnali masuk daftar pencarian orang,” tutup Hasanuddin. (rul/udi)
Sumber: