Pengusaha Muda Tertipu Investasi Saham, Lapor Polrestabes

Pengusaha Muda Tertipu Investasi Saham, Lapor Polrestabes

Surabaya, memorandum.co.id - Pengusaha muda asal Surabaya, Ongky Wira Setiawan melaporkan penggelapan dan penipuan miliaran rupiah saham yang dilakukan Direktur PT Trisurya Lintas Investama (TLI), Iskandar ke Polrestabes Surabaya. Kejadian bermula Ongky tertarik investasi dengan membeli saham Repurchase Agreement (Repo) di perusahaan bernama PT TLI. Ketertarikannya ini usai mendapatkan tawaran dari broker bernama PT Versailles Indomitra Utama (VIU). Tidak serta merta menerimanya. Ongky lantas mencari informasi tentang profile perusahaan manager investasi PT TLI. Dia menyimpulkan jika perusahaan yang cukup bagus lantaran menggunakan trust sekuritas. "Saya lihat dan pelajari, sekuritasnya juga aman, pakai trust sekuritas juga," kata Ongky, Rabu (10/2). Kemudian akhirnya Ongky berinvestasi melalui PT TLI dan langsung mendapat rekening dana nasabah yang dibuatkan oleh perusahaan tersebut. Pada awal tahun 2018, Ongky kemudian membeli 575.100 lembar saham Bank Jabar (BJBR) dengan nilai Rp 1 miliar rupiah. "Selama itu, saya dapat keuntungan sekian persen dari investasi saya sesuai dengan kontrak. Jadi tidak ada masalah awalnya," ungkap Ongky. Merasa tidak ada kendala, Ongky lalu membeli kembali lembar saham BJBR di antaranya, 936.000 lembar saham (senilai Rp 1,5 miliar), 1.193.900 lembar saham (senilai Rp 2 miliar), dan 588.200 lembar saham (senilai Rp 1 miliar). Total, Ongky sudah membeli 3.293.200 lembar senilai Rp 5,5 miliar. Selain itu, Rp 1 miliar lagi dia belikan saham SMBR. "Itu saya beli sekitar tahun 2018, sampai 2019. Ada total lima kontrak, empat produk Bank Jabar (BJBR) dan satu saham produk Semen Baturaja (SMBR)," terang dia. Namun, investasi macet setelah jumlahnya mencapai 6,5 milyar. Bahkan, bunga sembilan persen yang harusnya dinikmati tiap bulan terlambat bayar hingga jatuh tempo. Karena ketidak beresan itu, Ongky kemudian melakukan penarikan jumlah uang yang sudah diinvestasikan. Sialnya, muncul selisih saham yang tidak sesuai dengan nilai dan jumlah kontrak awal dengan PT TLI. "Ada selisih saham BJBR yang seharusnya 3.293.200 lembar, hanya tercatat 1.631.900 lembar. Begitu pula saham SMBR 698.400 lembar, hilang 18.700 lembar. Selisihnya sampai setengahnya,” jelas Ongky. Ongky juga melakukan penelusuran lebih jauh, di rekeningnya terdapat produk saham milik PCAR yang tak pernah dibelinya tiba-tiba muncul. Padahal, dia hanya membeli dua produk, yakni BJBR sama SMBR. "Padahal saya tidak pernah membelinya. Lembarnya seratusan ribu. Saya tidak pernah bermain di nilai saham dibawa seribu per lembar. Itu PCAR nilainya 300 rupiahan per lembar. Jadi saya tidak mau beli dan tidak pernah merasa membelinya. Tapi kok ada di rekening saya. Ini aneh," keluh dia. Munculnya saham PCAR tersebut, membuat Ongky rugi besar dan belum lagi selisih saham yang hampir separo raib. Akibatnya, dari modal sekitar Rp 6,5 miliar, Ongky hanya bisa menariknya sebesar Rp 1,7 milyar saja dan sisanya raib tanpa pertanggungjawaban. Kejadian ini membuat Ongky melaporkan direktur PT TLI ke Polrestabes Surabaya. Kuasa hukum Ongky, Advent Dio Randy mengatakan, ada dugaan pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh PT Trisurya Lintas Investama (TLI), karena produk tersebut ditanda tangani oleh Tommy,  selaku Direktur PT TLI. "Kami laporan dugaan penipuan dan penggelapan dan saat ini sudah ditangani oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya," kata Dio. Dio menambahkan, kliennya telah beberapa kali menjalin komunikasi dengan PT TLI untuk meminta pertanggungjawaban atas nilai investasi yang tidak sesuai itu, namun upaya Ongky tidak disambut baik oleh pihak PT TLI. Menanggapi laporan itu, kuasa hukum Direktur PT TLI Tommy, Yudhistira mengatakan, jika kliennya tidak pernah mengenal Ongky dan tidak merasa bertransaksi dengannya sama sekali. "Kami sebagai penasehat hukum dapat kami sampaikan, bahwa klien kami tidak pernah mengenal, bertemu apalagi melakukan transaksi Repo saham dengan saudara Ongky," tegas Yudhistira. Perihal tanda tangan Tommy selaku direktur PT TLI dalam transaksi bersama Ongky ? Yudhistira memastikan jika tidak pernah ada kegiatan tersebut. Tidak ada tanda tangan seperti yang disebutkan oleh pelapor. Karena permasalahan ini sudah masuk ke ranah hukum maka kliennya sepenuhnya menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum. "Aparat penegak hukum tentunya akan melaksanakan tugasnya secara profesional dan sesuai prosedur," tandas dia. Terpisah, Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Ambuka Yudha membenarkan laporan Ongky Wira Setiawan terhadap Tommy Iskandar Widjadja, salah seorang pengusaha di Indonesia. "Benar sudah masuk laporannya," kata Ambuka Yudha. Namun, Ambuka tidak menjelaskan detail kasus ini. "Masih proses. Untuk pemeriksaan saksi sepertinya sudah. Kalau untuk terlapor masih kami cek dulu ya. Yang pasti kami proses sesuai dengan prosedur yang ada," pungkas Ambuka. (rio/udi)    

Sumber: