BNNK Surabaya Bekuk Dua Pengedar Jaringan Lapas
Surabaya, memorandum.co.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya membekuk dua pengedar narkoba. Meski tidak satu jaringan, namun keduanya merupakan sindikat jaringan lembaga pemasyarakatan (lapas). Untuk Achmad Sadili alias Hadili (47), indekos di Jalan Krukah Gang II, dipasok oleh Alex (DPO) yang saat ini berada di Lapas Lowokwaru, Malang. Sedangkan, Tueb (55), kos di Jalan Bratang Wetan II, menerima barang bukti sabu dari Lapas Porong. "Keduanya jaringan lapas tapi beda,” ujar Humas BNNK Surabaya Indah Soetantri, Selasa (9/2) Tambah Indah, untuk memuluskan mengedarkan narkoba, AS yang asli Dusun Karangrejo, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar ini menutupinya dengan panci. “Karena indekos dan tetangga berdempetan, oleh tersangka barang ditaruh di dinding dan ditutupi panci. Yang kita temukan dua poket sabu seberat 4,75 gram, dan timbangan digital,” jelas Indah. Dalam keterangan tersangka, tambah Indah, bahwa ini sudah dilakukan sejak empat bulan lalu. “Pengakuannya baru empat bulan,” tambahnya. Sedangkan untuk tersangka Tueb, petugas Pemberantasan BNNK Surabaya mengamankan barang bukti sebanyak 22 poket sabu dengan berat 9,47 gram. “Selain diedarkan, oleh tersangka T juga dikonsumsi sendiri. Pengakuannya baru enam bulan,” jelas Indah. Lanjutnya, bahwa sasaran narkoba itu untuk generasi muda yang harapannya berada di rumah saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). “Harusnya mereka di rumah. Ini justru pengedar lebih leluasa masuk ke warung-warung,” pungkas Indah. (fer/udi)
Sumber: