Kabupaten Tuban Berlakukan PPKM Mikro

Kabupaten Tuban Berlakukan PPKM Mikro

Tuban, memorandum.co.id - Sesuai dengan surat edaran dan instruksi menteri Dalam Negeri nomor 03 tahun 2021, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro telah diputuskan bersama Forkopimda Tuban. Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono mengatakan, pelaksanaan PPKM mikro dimulai tanggal 9 Februari sampai dengan 29 Februari 2021. PPKM mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT. "Nanti di setiap desa akan ada posko selama PPKM berlaku, nanti ketua posko langsung dari kepala desa setempat, bersama dengan ketua RT maupun tokoh masyarakat sekitar yang bergabung di posko tersebut, beberapa juga ada tim Satgas dari Puskesmas setempat," ungkap Ruruh, Selasa (09/02/2021). Ruruh menambahkan, sesuai dengan isi dari surat instruksi, secara teknis pelaksanaan dibagi zona hijau yaitu tidak ada kasus Covid 19, zona kuning dengan kriteria terdapat 1 sampai 5 rumah tangga yang positif Covid 19, zona oranye jika terdapat 6 sampai 10 rumah tangga yang positif, zona merah jika terdapat lebih dari 10 rumah tangga yang positif. "Untuk pelaksanaan kita akan koordinasi dengan Satpol PP, TNI, tenaga kesehatan dan tim satgas Covid 19," bebernya. Lebih lanjut Ruruh menyatakan, PPKM mikro juga bersamaan dengan PPKM di Kabupaten Tuban, pembatasan jam malam untuk pelaku usaha restoran, pendidikan, obyek wisata dan kegiatan umum. "Saya berharap untuk rekan-rekan media saling membantu untuk mensosialisasikan PPKM mikro kepada masyarakat, sehingga masyarakat paham apa itu PPKM mikro dan bagaimana pelaksanaannya," pungkasnya.(cw1/har)

Sumber: