DPRD Kota Surabaya Dukung Kebijakan RHU Jadi Restoran

DPRD Kota Surabaya Dukung Kebijakan RHU Jadi Restoran

Surabaya, memorandum.co.id - DPRD Kota Surabaya sepakat dan mendukung rencana peraturan Plt Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana yang mengizinkan tempat rekreasi hiburan umum (RHU) kembali beroperasi dengan memperbarui perizinan menjadi izin restoran. Sebab, dengan tutupnya tempat RHU di Surabaya selama pandemi Covid-19 menyebabkan terhentinya roda perekonomian di Kota Pahlawan. "Saya sepakat dengan pak wali kota, buka saja dulu, kalau melanggar baru diberikan sanksi atau surat peringatan pertama sampai ketiga. Ke depannya bisa dilihat, apakah kebijakan ini bisa dimasukkan atau tidak ke dalam perubahan perwali," kata Sekretaris Komisi B DPRD Kota Surabaya Mahfudz, Jumat (5/2/2021). Menurutnya, bila peraturan yang menetapkan tempat RHU dimasukkan dalam perizinan restoran terealisasi, maka dibutuhkan perubahan dalam Perwali 67/2021. Sebab, dalam Perwali 67/2021, pasal 33 tertulis bahwa RHU wajib berhenti. "Yang kami sayangkan adalah tutupnya RHU berdampak kepada menurunnya PAD (pendapatan anggaran daerah, red) Kota Surabaya. Tetapi faktanya, saat dilarang kemarin, masih ada saja yang buka lalu pajaknya mengalir ke mana," ungkap Mahfudz. Hal senada juga dikatakan anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya Arif Fathoni. Pihaknya mengapresiasi kebijakan Plt Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana, lantaran peraturan tersebut memberikan solusi bagi nasib RHU yang sudah lama tidak boleh beroperasi. "Kebijakan ini menunjukkan kebijaksanaan yang luar biasa. Terutama bagi para pekerja RHU yang sudah lama tidak pernah ada solusi. Sekarang pemerintah hadir, ini berkah bagi para pekerja RHU menjelang Ramadan," papar Fathoni. Dirinya berharap kepada para pelaku usaha RHU untuk senantiasa menjaga kepercayaan Pemkot Surabaya, dengan tidak melakukan diversifikasi usaha. "Saya minta Satpol PP Kota Surabaya sebagai penegak Perda dan Perwali, menjadi komandan operasi pengawasan kepada setiap izin-izin usaha restoran tersebut agar tidak beralih fungsi," tegas Fathoni. Sebelumnya, Plt Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana mengatakan, bahwa pihaknya mencoba membuat aturan yang memperbolehkan RHU kembali beroperasi dengan pengalihan fungsi, Yakni peralihan izin menjadi izin restoran. "Belum tahu pasti apakah peraturan ini dimasukkan dalam perwali atau tidak. Kita lagi berpikir untuk mempercepat proses izin itu dan itu cukup menyerap tenaga kerja," ujar Whisnu. Pihaknya menegaskan bahwa perizinan tersebut belum resmi diberlakukan. Whisnu mengaku kasihan bila RHU harus beralih ke perizinan umum lantaran harus memulai izin dari awal. Nantinya, ruang karaoke akan disulap menjadi ruang makan, tanpa harus membongkar bilik ruangan. "Terkait IMB dan percepatannya sedang kita pikirkan supaya mereka tidak terbebani karena harus mengurus dari nol. Tempat karaoke tidak perlu membongkar bilik-biliknya, hanya perlu set up ruangan menjadi tempat makan," bebernya. Namun, ia mengingatkan para pengusaha RHU bila menyalahgunakan peralihan izin tersebut akan ditindak tegas. Bahkan, Pemkot Surabaya tidak akan segan menutupnya kembali. "Kalau melanggar, ya kita tutup karena aturannya sendiri tidak memperbolehkan," pungkas Whisnu. (mg-1/fer)

Sumber: