Berdalih Ekonomi, Ibu Rumah Tangga Jual Sabu
Surabaya, memorandum.co.id - Rossa Diana Siregar, terdakwa kasus narkoba sabu seberat 5 gram, berdalih untuk menambah ekonomi keluarga saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. "Untuk menambah ekonomi Pak Hakim,"ujar Rossa, Rabu (3/2/2021). Hal tersebut diungkapkannya saat diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai oleh Imam Supardi dan jaksa penuntut umum (JPU) Nur Laila dari Kejati Jatim. Dalam surat dakwaan JPU sebelumnya, terdakwa diamankan petugas Ditreskoba Polda Jatim karena terlibat kasus perkara jual beli narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. Terdakwa terbukti menjual sabu seberat 5,12 gram kepada pemesannya dengan cara diranjau di sebuah minimarket di kawasan Jalan Banyuurip. Belum sempat bertemu pemesannya, dua anggota Ditreskoba Polda Jatim Eko Prasetyo dan Yoyok Sugiarto yang mencurigainya, langsung menangkap terdakwa yang sedang berdiri menunggu pemesannya datang. Eko dan Yoyok yang dihadirkan sebagai saksi mengatakan saat ditangkap dan digeledah ditemukan barang bukti sabu tersebut di tangan sebelah kiri Rossa. " Sabu 5,12 gram tersebut dibungkus plastik klip dan dibalut masker," kata saksi Eko. Setelah mendengarkan keterangan JPU dan saksi, Rossa membenarkannya. Dia mengaku mendapatkan sabu tersebut dari Valent (DPO), dirinya diperintahkan untuk menyerahkan sabu tersebut ke pembeli. per gramnya dia jual seharga Rp 1,1 juta, apa bila sabu tersebut laku. Rossa akan mentransfer uang hasil penjualan sabu kepada Valent. “Saya beli Rp 5 juta, nanti bagi hasil dengan Valent. Setiap laku per gram akan saya transfer ke dia,” jelas Rossa. Setelah mendengarkan keterangannya, majelis hakim menutup persidangan dan dilanjutkan pada persidangan berikutnya. "Oke ya tuntutan minggu depan bu jaksa, sidang ditutup,” kata hakim Imam. (mg-5/fer)
Sumber: