Dipicu Salah Permakaman Jenazah, Aniaya Petugas Pemulasaraan

Dipicu Salah Permakaman Jenazah, Aniaya Petugas Pemulasaraan

Malang, memorandum.co.id - Dua kerabat jenazah Covid-19 diamankan Polisi Kota Malang, Jumat (29/0/2021). Mereka diamankan atas dugaan penganiayaan ke petugas pemulasaraan jenazah di pintu masuk tempat permakaman umum (TPU) Kasin, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Kamis (28/1/2021) sore. Mereka adalah Budi (25), warga Jalan Peltu Sujono, Kelurahan Ciptomulyo; dan Noval (21), warga Jalan Janti Barat III, Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Korbannya, inisial A (29) karyawan swasta yang juga anggota relawan PSC, warga Kota Batu. Kapolresta Malang Kota Kombespol Leonardus Simarmata menerangkan, keduanya menjadi tersangka dugaan penganiayaan. "Keduanya terancam pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan. Ancaman hukuman di atas 5 tahun. Hingga saat ini, keduanya ditahan sebagai langkah penegakan hukum," terangnya saat ungkap kasus di Mapolresta Malang Kota, Jumat (29/1/2021). Ia melanjutkan, penahanan kepada para tersangka sebagai langkah penegakan hukum. Mengingat, hingga saat ini juga belum ada pencabutan laporan. "Kami prinsipnya penegakan hukum. Atas dugaan terjadinya tindakan pidana. Apalagi, hingga saat ini belum ada pencabutan laporan," lanjutnya. Peristiwa itu berawal dari meninggalnya ayah Noval, atas nama Wakhid, Kamis (28/1/2021) dini hari di RS Saiful Anwar Malang. Jenazah mendapatkan urutan permakaman nomor urut 2. Diperkirakan, sekitar 10.00 -11.00. Namun setelah berkoordinasi dengan yang berwenang, akhirnya almarhum mendapatkan giliran nomor 4. Pada pukul 12.37, pihak PSC 119 selaku tim pemulasaraan jenazah menelpon tersangka Noval (anak almarhum). Menyampaikan, bahwa bahwa pada jam tersebut, jenazah pada urutan nomor 3 dalam proses permakaman. Pihak PSC memberikan saran, untuk ke rumah sakit atau ke permakaman Kasin. Karena akan segera dilaksanakan permakamam alrmarhum, Wakhid. Namun, sekitar pukul 13.00, kedua vtersangka langsung mendatangi ruang jenazah RSSA. Tidak lama kemudian, ambulans yang berwenang mengantarkan jenazah yang lain bukan jenazah Wakhid. Setelah itu, tersangka mendapatkan informasi almarhum Wakhid. diloncati lagi menjadi nomor urut yang ke 5 dengan alasan akan menyelesaikan yang satu lokasi. "Jadi saat di kawasan kamar mayat RS Saiful Anwar, sudah sempat terjadi bersitegang antara keluarga korban dan petugas pemakaman," pungkas Leonardus. Setelah melalui proses panjang, akhirnya mobil ambulans pembawa jenazah sampai di TPU Kasin. Saat penurunan jenazah, tersangka melihat sendiri, peti yang ada jenazahnya yang akan dimakamkan bukan atas nama Wakhid, namun atas nama Sugianto. Kemudian para tersangka emosi dan memukul salah satu anggota tim permakaman. (edr/fer)

Sumber: