Gilang Fetish Kain Jarik Dituntut 8 Tahun Penjara
Surabaya, memorandum.co.id - Setelah beberapa kali mengalami penundaan sidang dengan agenda penuntutan, Gilang Aprilian Nugraha, terdakwa kasus fetish kain jarik, akhirnya dituntut delapan tahun penjara, Rabu (27/1/2021). "Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gilang Aprilian Nugraha, dengan pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsidiair 6 bulan kurungan," ucap jaksa penuntut umum (JPU) I Gede Willy Pramana di Pengadilan Negeri Surabaya. JPU dari Kejari Tanjung PerakĀ itu menyatakan, terdakwa telah terbukti bersalah melanggar pasal 335 ayat 1 KUHP, pasal 289 KUHP, pasal 45 ayat 4 jo pasal 45 b Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan pasal 82 jo pasal 76 E Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Atas tuntutan tersebut, Iko Kurniawan, penasihat hukum terdakwa mantan mahasiswa perguruan tinggi (PT) di Surabaya itu merasa keberatan. Saat diminta tanggapannya, Iko langsung mengajukan pembelaan (pledoi) dalam sidang pekan depan. "Kami mengajukan pembelaan Yang Mulia," ujar Iko. Saat ditemui usai persidangan, Iko mengatakan bahwa kliennya sama sekali tidak pernah menyebarkan konten asusila di media sosial, sehingga tuntutan jaksa dianggap tidak berdasar. "Terdakwa sama sekali tidak pernah meng-upload dan sudah terbukti di persidangan,"terangnya. Sedangkan terkait perlindungan anak, Iko menjelaskan, bahwa korban Gilang juga sudah cukup umur saat kejadian. Pasalnya, korban-korbannya sudah berstatus mahasiswa baru dan tidak bisa disebut lagi di bawah umur karena usianya sudah cukup. "Kalau menurut jaksa korban saat kejadian masih di bawah umur, kami juga punya bukti yang akan kami sampaikan dalam pleidoi," tandasnya. (mg-5/fer)
Sumber: