Makelar Tanah Siwalankerto Palsukan Cek Bank Ratusan Miliar
Surabaya, Memorandum.co.id - Subdit Harta Benda (Harda), Ditreskrimum Polda Jatim meringkus seorang pria yang nekat memalsukan akta tanah dan menggelapkan uang korban hingga ratusan miliar. Tersangka Agung Wibowo (41), warga Jalan Siwalankerto. Dia disergap saat berupaya kabur ke Solo, Jawa Tengah. Dari pengungkapan kasus itu, petugas berhasil menyita barang bukti lima lembar cek bank senilai Rp 225 miliar, uang tunai Rp 1,5 miliar serta tiga mobil mewah dan beberapa motor. Selain itu, turut disita beberapa jenis senjata tajam yang diduga digunakan tersangka sebagai jimat. Kabidhumas Polda Jatim, Kombespol Gatot Repli Handoko menjelaskan, tersangka melancarkan aksinya sejak 2017 lalu. Penipuan pertama yang dilakukan tersangka menimpa Miftahur Royan, warga Desa Tambaoso, Kecamatan Waru, Sidoarjo. Saat itu, Royan dan satu korban lain berniat untuk menjual tanah tersebut senilai Rp 225 Miliar. Mendapatkan informasi tersebut, tersangka menawarkan ke para korban untuk dibantu proses pencarian calon pembeli hingga makelar lain. Awalnya para korban tidak yakin terhadap tawaran tersangka. Namun, setelah korban menunjukkan lima cek bank senilai Rp 225 miliar para korban akhirnya percaya. "Tersangka menyerahkan lima cek diduga palsu senilai Rp 225 miliar ke para korban. Selain itu, dia juga menunjukkan uang yang juga diduga palsu senilai Rp 6 miliar yang disimpan dalam lemari rumah korban. Hal itu yang membuat korban akhirnya menyerahkan tiga SHM (Sertifikat Hak Milik), ke tersangka," kata Gatot. Setelah menguasai tiga SHM para korban, tersangka menggadaikan ke pihak lain. Jika ditotal, dari tiga SHM itu, tersangka mampu memperoleh uang Rp 43,7 miliar. "Uang hasil gadai itulah yang kemudian digelapkan tersangka. Dari uang itu, tersangka membeli tiga mobil mewah, motor dan barang klenik senilai Rp 200 juta," lanjut Gatot. Sementara itu, korban yang sudah menerima cek mendatangi bank untuk melakukan pencairan. Sayang, setelah diterima pihak bank, cek tersebut ternyata palsu. Menyadari hal itu, korban kemudian menghubungi korban. Mereka berinisiatif untuk membatalkan jual beli tersebut dan meminta tiga SHM kepada tersangka. Mendengar permintaan para korban, tersangka sempat kebingungan. Sebab, SHM yang diminta tersebut sudah digadaikan olehnya. "Tersangka kemudian mencetak SHM palsu dan menyerahkan kembali ke korban. Dan para korban tidak menyadari hal tersebut," pungkas mantan Kasat Sabhara Polrestabes Surabaya itu. Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim Kombespol Totok Suharyanto mengatakan, saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan aset recovery. Totok menyebut, masih ada aset tersangka di beberapa tempat lain. "Akan kami sampaikan selanjutnya untuk kasus itu," kata Totok. Tersangka sendiri, lanjut Totok, akan dikenakan pasal 372, 378 dan pasal 3 pasal 4 pasal 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU. "Saat ini polisi akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jatim," pungkaa Totok Suharyanto.(fdn)
Sumber: