Polres Kediri Kota Gelar Sidang di Tempat Pelanggar Prokes
Kediri, memorandum.co.id - Mengacu Instruksi Mendagri nomor 1/2021 yang berkaitan dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), kemudian ditindaklanjuti Surat Edaran (SE) nomor 443.2/2/419.033/2021, yang berlaku mulai 11 sampai 25 Januari 2021, pada Jumat (15/1/2021), tim gabungan Polres Kediri Kota, TNI dan satpol PP menggelar sidang di tempat ops yustisi bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes), juga melibatkan kejaksaan negeri dan Pengadilan Negeri Kota Kediri. Operasi digelar di depan Gedung Nasional Indonesia (GNI) Jalan Mayjen Sungkono, Kota Kediri. Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo SIK melalui Kabag Ops Kompol Abraham Sisik mengatakan, sidang di tempat dalam operasi yustisi kali ini dimulai pukul 13.00 hingga selesai. “Untuk sampai saat ini ada pelanggar protokol kesehatan sebanyak 30 orang, dan denda yang sudah masuk sekitar Rp 1,5 juta. Dan ini masih berkembang. Untuk operasi yustisi kemarin uang masuk sekitar Rp 2,5 juta," ujar Abraham. Sejauh ini, lanjut Abraham, pihaknya sudah mengimbau kepada masyarakat agar mentaati protokol kesehatan. "Karena ini untuk kesehatan kita semua dan keselamatan kita semua. Oleh karena itu mari kita tingkatkan protokol kesehatan,” jelas Abraham. Lebih lanjut Abraham menegaskan, di masa pandemi Covid-19, masker sangat penting untuk menjaga keselamatan dan kesehatan. “Meskipun di dalam mobil tetap harus pakai masker, yang kita khawatirkan virus masuk tanpa kita sadari,” tandas Abraham. Dalam operasi yustisi kali ini, petugas masih menemukan pelanggar prokes yang salah menggunakan masker dan di bawah umur. Sehingga petugas hanya memberikan teguran dan sanksi selain denda. (mis/mad/fer)
Sumber: