Pelanggar Prokes Bertambah, Satgas Covid-19 Kabupaten Kediri Rancang Sanksi Tegas

Pelanggar Prokes Bertambah, Satgas Covid-19 Kabupaten Kediri Rancang Sanksi Tegas

Kediri, memorandum.co.id - Meningkatnya angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kediri, membuat satgas akan memberlalukan sanksi tegas bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes). Hal ini dilakukan agar masyarakat jera. Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kediri dr Achmad Chotib mengatakan, banyaknya pelanggar prokol kesehatan di wilayah menjadi keprihatinan. “Tindakan persuasif yang dilakukan oleh tim gabungan dari satpol PP, BPBD, Polri, Satgas Covid-19 dan TNI rupanya tidak membuat masyarakat jera dan disiplin terhadap protokol kesehatan. Jika tidak ada petugas, masyarakat banyak yang berkerumun dan tidak memakai masker,” ungkap Chotib, Rabu (13/1/2021). Bahkan, sambung Chotib, kafe-kafe di wilayah Kabupaten Kediri hingga kondisi seperti ini masih banyak yang buka dan pengunjungnya tidak menerapkan prokes. “Padahal di Kabupaten Kediri menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM),” sambungnya. Oleh karena itu, tambah Chotib, sangat diperlukan upaya proaktif dari masyarakat untuk melaporkan ke satgas di tingkat desa dan kecamatan jika mengetahui ada pelanggaran protokol kesehatan. “Maka saat ini Satgas Covid-19 Kabupaten Kediri sedang melakukan pembahasan sanksi yang lebih tegas agar masyarakat jera dan tidak melanggar protokol kesehatan,” pungkasnya. Sementara dari data Satgas Covid-19 Kabupaten Kediri mencatat, jumlah pasien positif Covid-19 terhitung 12 Januari 2021 pukul 18.00, sebanyak 228 orang meninggal dunia, sembuh 2.377 orang, dan 280 orang dalam perawatan. (mis/mad/udi)

Sumber: