Sopir Angkot dan PRT Bisnis 2,4 Juta Butir Pil Dobel L

Sopir Angkot dan PRT Bisnis 2,4 Juta Butir Pil Dobel L

Malang, memorandum.co.id - Dewi Trisna (26) warga Jalan Kepuh, Kelurahan Bandung Rejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang ditangkap Polisi Polsek Sukun, Kamis (7/1/2021). Ia ditangkap atas dugaan kepemilikan pil dobel L sebanyak 2 botol berisi 2.000 butir. Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata menerangkan sebelumnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat. Dari informasi itu, petugas melakukan tindak lanjut dan melakukan penangkapan. "Petugas menindaklanjuti informasi dan menangkap tersangka pembantu rumah tangga (PRT, red). Barang bukti yang diamankan 2 botol pil dobel L berisi 2 ribu butir," terang Kapolresta Malang Kota, Kombespol Leonardus Simarmata, Selasa (12/1/2021). Ia menambahkan, dari penangkapan itu, petugas terus melakukan interogasi. Saat itu tersangka mengakui, jika mendapatkan barang dari tersangka Anang Agus alias Bolang (32), sopir angkot, warga Jalan Menco, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Ia membeli seharga Rp 650 ribu. Rencananya, barang tersebut mau dijual kembali untuk menambah penghasilan. "Dari pengembangan penyelidikan, akhirnya petugas menangkap tersangka Bolang, di Jl. Abdillah, Desa Tirtomoyo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang," lanjut Kapolresta Malang Kota. Dari penangkapan tersangka Bolang, didapatkan barang bukti 75 ribu butir, 117 plastik isi 117 ribu butir pil dobel L dan HP. Tidak puas sampai di situ, Polisi terus mengembangkan kasus ini dengan menggeledah sebuah gudang di Jalan Tenis Meja, Kelurahan Tasikmadu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. "Dari Gudang itu, didapatkan 23 box kardus. Setiap kardus, berisi 100.000 butir. Jadi dari kedua tersangka, diamankan 2.492.000 butir. Tersangka mengaku mendapatkan barang dari Jakarta. Setiap pengiriman, tersangka mendapatkan keuntungan Rp. 700 ribu setiap pengiriman dan dilakukan dua kali pengiriman setiap minggu," pungkas Kapolresta. Kini tersangka terancam pasal 197 atau pasal 196 UU RI no 35 tahun 2009 tentang UU Kesehatan, ancaman hukuman 15 tahun. (edr/udi)

Sumber: