Kejari Tanjung Perak Musnahkan Barang Bukti Perkara Incracht

Kejari Tanjung Perak Musnahkan Barang Bukti Perkara Incracht

Surabaya, Memorandum.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya melakukan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (incrahct) di halaman kantornya, Jl. Kemayoran Baru No. 1 Surabaya, sekira pukul 09.00 WIB, Selasa (12/01). Pada kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejari Tanjung Perak, Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Panitera Muda Pidana PN Surabaya, Kepala Bidang Pemberantasan BNN Jawa Timur, Kepala Unit Pemberantasan BNN Kota Surabaya, dan para Kasi dan Kasubag Bin, para Kasubsi, Jaksa Fungsional dan Pegawai Kejari Tanjung Perak. Menurut Kepala Seksi Intelejen Kejari Tanjung Perak, Eric Ludfiansyah, barang bukti yang dimusnahkan kali ini berupa 8.793,589 gram sabu beserta alat hisap dari 104 perkara narkotika, mulai bulan November hingga Desember 2020. "Kami juga memusnahkan 110 butir pil extacy dengan berat keseluruhan 80,82 gram, serta 4000 butir pil doubel L," jelasnya. Selain itu, kata Eric, barang bukti berupa satu buah senjata tajam (sajam) beserta kertas rekapan togel, bolpoin, ATM, Buku tabungan dan Handphone turut dimusnahkan. "Barang bukti tersebut merupakan sisa dar perkara ditahun 2020 yang sudah incracht. Kita musnahkan dengan cara dimasukkan ke incinerator milik BNN Propinsi Jawa Timur," kata dia. Lebih lanjut, Eric mengatakan kegiatan pemusnahan barang bukti dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan dan PPKM. "Kegiatan ini kita tayangkan secara virtual (aplikasi Zoom) dengan mengundang wartawan dari media cetak dan elektronik," tandasnya. (Mg-5)

Sumber: