Modus Penipuan CPNS, Kerjasama dengan LSM, Kelabui 75 Orang
Sidoarjo, memorandum.co.id - Tak tanggung-tanggung, tersangka Koes Raharjo Hartadi (50), warga Kelurahan Sanan Wetan, Kecamatan Sanan Wetan, Blitar menipu 75 orang dan meraup uang ratusan juta. Tersangka melakukan penipuan dengan modus penerimaan PNS di Pemprov Jatim yang mencatut nama Gubernur Jatim. Untuk melancarkan aksi penipuan itu, ia dibantu oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan rekannya yang berinisial M yang sekarang sudah meninggal dunia. Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, M. Wahyudin Latif menjelaskan, tersangka Koes Raharjo ini melakukan penipuan sejak tahun 2019 dan ada 75 orang yang telah ditipunya terkait penerimaan PNS abal-abal itu. Korbannya tidak hanya warga Sidoarjo, namun dari berbagai kota di wilayah Jawa Timur. Di antaranya Sidoarjo, Gresik, Surabaya, Jombang, dan Mojokerto "Kebanyakan korban berasal dari kota Mojokerto," ujarnya. Dalam memuluskan aksinya, tersangka Koes Raharjo dibantu oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan rekannya yang berinisial M yang sekarang sudah meninggal dunia. Awal terbongkarnya perkara penipuan tersebut berawal dari laporan korban yang berinisial NK. Pada Tahun 2019 Korban NK kenal dengan Tersangka di suatu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Dalam perkenalan tersebut tersangka memperkenalkan diri kepada Korban. Bahwa tersangka memiliki jaringan di Dinas P3K Jatim. "Tersangka mengaku bisa memasukkan korban sebagai PNS," ungkapnya. Korban diiming-imingi dengan perjanjian kerja selama satu tahun. Dan selanjutnya diangkat menjadi PNS. Selain itu tersangka juga mengaku sebagai Tim rekrutmen penerimaan pegawai P3K Pemprov Jatim tahun 2020. Setelah korban yakin, tersangka Koes Raharjo menyuruh korban NK mencari peserta lain yang mau jadi Pegawai PPPK. "Korban terkumpul sampai 75 orang," terangnya. Jurus tersangka Koes Raharjo untuk meyakinkan korban tak pernah habis. Kali ini semua korban dikumpulkan dan mewajibkan setiap korban untuk melakukan test wawancara melalui daring. Tersangka juga mengumpulkan korban untuk mengikuti tes psikologi dan tes tulis disalah satu Hotel. "Bila lulus masing-masing korban di berikan SK Gubernur Jawa Timur," terangnya. Jika ingin mendapatkan SK Gubernur ada syaratnya, yakni tersangka Koes Raharjo meminta biaya bervariasi yakni Rp 35 sampai 50 juta rupiah. Setelah korban membayar lunas dengan cara mentransfer ke rekening tersangka Koes Raharjo. Para korban dijanjikan masuk pada April 2020. Pada Februari 2020, tersangka memberikan SK pengangkatan, kepada korban. "Tersangka meyakinkan korban, jika pada bulan April 2020, sudah bisa masuk kerja," ungkapnya. Namun pada bulan April 2020, korban meminta kejelasan dari pelaku terkait kapan mulai masuk kerja. Korban mendapat jawaban dari pelaku bahwa mulai masuk menjadi pegawai P3K masih diundur dengan alasan Pandemi Covid-19. Lantaran mulai masuk jadi pegawai P3K tidak ada kejelasan. Korban pun curiga dan berinisiatif untuk mengecek SK pengangkatan itu ke Badan Kepegawaian Daerah Jawa Timur. Ternyata SK tersebut palsu. "Saat di BKD itulah, korban sadar kalau menjadi korban penipuan," paparnya. Merasa ditipu korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Sidoarjo guna proses lebih lanjut. Dan Perkara tersebut langsung ditangani Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo. Dalam Perkara ini petugas menyita berbagai barang bukti diantaranya buku tabungan, ATM, mesin printer, flashdisk dan beberapa SK Gubernur palsu. "Tersangka akan dijerat pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 Tahun Penjara," pungkasnya.(ags/jok)
Sumber: