Penyelundupan 7 Kilo SS di Tabung Kompresor Digagalkan

Penyelundupan 7 Kilo SS di Tabung Kompresor Digagalkan

Surabaya, memorandum.co.id  - Beragam modus penyelundupan narkoba agar lolos dalam pemeriksaan. Beruntung, pengiriman sabu-sabu (SS) dari Malaysia ke Madura melalui jasa paket laut diketahui Bea Cukai Perak.

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mendapat informasi segera mengembangkan kasus ini dan berhasil mengamankan seorang kurir, Sirun (29), asal Sampang, Madura, beserta barang bukti SS seberat 7 kilo yang disembunyikan rapi di tabung kompresor angin.

Ungkap kasus jaringan internasional ini bermula pihak Bea Cukai mencurigai sebuah paket yang diterima salah satu ekspedisi. Paket yang dimaksud berupa kompresor berwarna biru.

"Dari informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penyelidikan dengan cara control delivery terhadap barang paketan tersebut sampai ke tujuan penerima barang," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum, Kamis (7/1).

Sesuai alamat tujuan paket dikirim ke Blaban Batu, Madura. Ketika itu tersangka berada di lokasi untuk menerima paket dan akhirnya ditangkap polisi. Saat tabung kompresor dibuka ternyata berisi sabu yang dibungkus plastik dan diselimuti kain handuk.

"Jumlahnya 8 bungkus sabu. Handuk ini fungsinya agar barang di dalamnya tidak goyang," ujarnya.

Setelah dilakukan interogasi SR mengakui bahwa paketan tersebut adalah kiriman dari NR (DPO) yang berada di negara Malaysia dengan tujuan penerima MA di Blaban Batu.

"Menurut keterangan RS diminta HV (DPO) untuk mengambil paket tersebut melalui salah salah satu jasa pengiriman. Jika berhasil berhasil akan mendapat imbalan uang dua puluh juta rupiah," ujarnya.

Kemudian SR beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sirun mengaku bahwa baru pertama kali diminta temannya untuk melakukan hal tersebut. "Baru kali ini," pengakuan Sirun kepada polisi.

Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak Aris Sudarminto mengatakan, paket yang dikirimkan ini khusus melalui jalur pengiriman barang Tenaga Kerja Indoensia (TKI) di Malaysia. Saat melewati pemeriksaan X-Ray muncul kecurigaan di tabung kompresor angin tersebut.

"Sehingga kami segera berkoordinasi dengan Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Karena dicurigai ada sabu di dalam kompresor tersebut, " ungkapnya.

Ia juga mengungkap, dari 13 kali kasus pengagalan penyelundupan hingga akhir tahun 2020 ada 9 modus agar barang terlarang lolos dari pemeriksaan.

"Salah satu modus baru barang tersebut (sabu sabu) disimpan di tabung kompresor. Kalau di 2020 modus ini baru pertama kali kami temukan," jelas dia. (alf/udi)

Sumber: