Puluhan Izin Hajatan Dibatalkan, Ijab Kabul dengan Prokes Tidak Dilarang
Tulungagung, memorandum.co.id - Satgas Covid-19 Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung, terus memantau hajatan yang dilakukan warga di masa pandemi. Kendati puluhan izin tidak diterbitkan, namun satgas tetap memberikan kelonggaran kepada warga untuk bisa melaksanakan ijab kabul dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Camat Kauman Wahyid Masrur mengakui kendati sudah disampaikan tentang larangan menggelar hajatan, namun masih ada saja kepala desa memberikan izin kepada warganya. Tetapi sesampainya di tingkat kecamatan, izin menggelar hajatan tidak diberikan. Pihaknya juga memberikan pemahaman kepada pemohon izin mengenai kondisi pandemi yang sedang terjadi. “Ya mungkin kades mau menolong warganya dengan memberikan tanda tangan. Nah sesampainya di kecamatan langsung kita tolak. Ada beberapa, mungkin puluhan yang kita tolak,” ujarnya, Kamis (7/1/2021). Wahyid menegaskan, yang tidak diberikan adalah izin menggelar hajatan dengan mengumpulkan banyak orang. Tetapi untuk pelaksanaan ijab kabul tetap diperbolehkan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. “Ijab kabulnya silakan, tentu dengan protokol kesehatan yang ketat,” tegasnya. Bersama dengan Polri dan TNI, pihaknya terus melakukan pemantauan. Hasilnya memang ada beberapa kegiatan ijab kabul warga yang terpaksa harus didatangi dan kembali diberikan pengarahan pentingnya penerapan protokol kesehatan. Hal sama juga disampaikan Kapolsek Kalangbret AKP Puji Hartanto. Pada awal Januari ini pihaknya telah mendatangi dan memberikan pemahaman kepada warga yang menggelar ijab kabul pernikahan di masa pandemi. “Banyak yang membatalkan hajatannya, tapi kemarin ada dua yang tetap menggelar ijab kabulnya, karena alasan mereka sudah ketemu harinya, dan itu tidak bisa diundur. Kita juga mendatangi untuk memberikan pemahaman dan masyarakat cukup kooperatif,” papar dia. (fir/mad/fer)
Sumber: