KPK Geledah Tiga OPD Pemkot Batu, Terkait Dugaan Gratifikasi 2011-2017

KPK Geledah Tiga OPD Pemkot Batu, Terkait Dugaan Gratifikasi 2011-2017

Batu, memorandum.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga kantor OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Pemkot Batu, di Balai Kota Among Tani, Kota Batu, Rabu (6/1/2020). Petugas antirasuah itu tiba di gedung pusat pemerintahan daerah pada sekitar pukul 10.00 dengan pengawalan aparat keamanan Polres Batu. Tiga OPD yang disasar yakni, Dinas Pariwisata, Dinas Pendidikan, dan DPUPR. KPK menggeledah dan mengambil sejumlah dokumen di tiga OPD tersebut. Jubir KPK Ali Fikri membenarkan kegiatan penggeledahan di Kota Batu tersebut. Dikatakan, hal tersebut berkaitan dengan pengembangan dugaan gratifikasi tahun 2011-2017 yang kini masuk tahap penyidikan. "Perkara dugaan gratifikasi di Pemkot Batu pada tahun 2011-2017. Kita sudah ada di sini sejak Selasa (5/1) kemarin," ungkap Jubir KPK Ali Fikri melalui pesan tertulis, Selasa (6/1/2021). Ia juga mengungkapkan lembaga antirasuah tersebut sebelumnya telah melakukan pemeriksaan kepada dua saksi di Polres Batu. Dijelaskan lebih lanjut, Fikri memaparkan saksi yang kali pertama diperiksa yakni Moh Zaini, pemilik PT Gunadharma Anugerah. Sementara untuk saksi kedua, yakni Kristiawan, mantan pengurus rumah tangga Edy Rumpoko. Saat ditanya terkait pemeriksaan di tiga OPD Pemkot Batu, Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko tak tahu menahu terkait hal itu. "Ya nggak tahu, saya di lantai 5, pemeriksaannya di lantai bawah. Tanya yang menggeledah," tutur Dewanti. Sementara itu, Kapolres Batu AKBP Catur Wibowo mengatakan pihaknya hanya membantu pengawalan setelah menerima pengajuan bantuan pengamanan oleh KPK. "Untuk penyidikannya tanya langsung ke KPK. Detail teknisnya ke KPK. Kami hanya membantu teknis pengamanan," ujar Catur usai mengikuti rapat bersama Forkopimda di Rupatama Balai Kota Among Tani. (nik/fer)

Sumber: