Tingkatkan Pelayanan Bapas Kelas II Jember Orientasi 15 Personil CPNS

Tingkatkan Pelayanan Bapas Kelas II Jember Orientasi 15 Personil CPNS

Jember, Memorandum.co.id - 15 orang CPNS di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI untuk jabatan Pembimbing Kemasyarakatan mulai melakukan orientasi mengenai tugas, fungsi dan jabatannya sebagai Pembimbing Kemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Jember. Kepala Bapas Jember Wahyu Andayati, melalui Kasubsi Bimbingan Klaen dewasa Lies Sudarsini menerangkan, pada awal tahun 2021 ini Bapas Jember dengan wilayah kerja meliputi Kabupaten Lumajang, Situbondo, Bondowoso, Banyuwangi dan Jember, telah mendapatkan penempatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari Kepegawaian Kemenkumham angkatan tahun 2019 sebanyak 15 personil, sebagai fungsional Pembimbing Kemasyarakatan untuk meningkatkan pelayanan di 5 Kabupaten Wilayah Kerja. "Untuk meningkatkan pelayanan terhadap klaen dari lima wilayah kabupaten yang semakin hari semakin meningkat jumlahnya dengan program asimilasi dari Kemenkumham RI,"jelasnya, Rabu (6/1/2021). Sebelumnya sudah ada 20 Pembimbing Klaen (PK) lanjut Lies, dan kali ini bertambah sejumlah 15 personil untuk keseluruhan berjumlah 35 orang. "Mereka akan ditugaskan melakukan pembimbingan dan pembuatan litmas serta pengawasan terhadap klaen yang telah pembebasan asimilasi dan pembebasan bersyarat (PB) dan cuti bersyarat (CB) di rumah di lima wilayah kabupaten,"terang Lies. Sementara Kasubsi Bimbingan Klaen Anak (BKA) dan Plh Kaur TU Slamet sebagai ketua tim orientasi sekaligus mentor kegiatan menambahkan, sebanyak 15 CPNS tersebut yang berlatar pendidikan Sarjana Psikologi, Sarjana Hukum dan Sarjana Sosial, nantinya akan memangku Jabatan Fungsional Tertentu Pembimbing Kemasyarakatan. "Sebanyak 15 personil terdiri dari 7 orang perempuan dan 8 orang laki – laki, lulusan sarjana mayoritas dari luar kota akan menjalani orientasi selama dua minggu guna mendalami tugas pokok dan fungsi pemasyarakatan sebelum diterjunkan ke masyarakat,"pungkas Slamet. Dan untuk diketahui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham kembali memperpanjang program pemberian asimilasi dan hak integrasi sebagai upaya penanggulangan Covid-19. Hal ini setelah diterbitkannya Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat. (edy)

Sumber: