Terdakwa Jaringan Bandar Sabu 14 Kg Diadili

Terdakwa Jaringan Bandar Sabu 14 Kg Diadili

Surabaya, memorandum.co.id - Rizky Yuniar Purwantoro, salah satu terdakwa yang terlibat dalam jaringan pengedar narkoba jenis sabu seberat 14 kg, mulai menjalani sidang di ruang Sari 3, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (4/1/2021). Kali ini dengan agenda pembacaan surat dakwaan dan pemeriksaan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian Dirgantara dari Kejaksaan Negeri Surabaya mendakwa Rizky telah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (2) dan pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Terdakwa telah melakukan perbuatan tanpa hak dan melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika membeli, menjual, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram," kata JPU Febrian. Pada agenda pemeriksaan saksi, JPU pengganti, Neldy, menyampaikan bahwa saksi penangkap belum bisa hadir karena sedang tugas negara. "Sedang tugas negara pak hakim," ujar Neldy. Atas informasi JPU, Majelis Hakim yang diketuai I Ketut Suarta, kemudian menunda persidangan pada pekan berikutnya. " Baik kita tunda sidang pekan depan," ucap hakim Ketut. Untuk diketahui, terdakwa  bersama-sama dengan Latifah (berkas terpisah) telah sering kali mengedarkan narkotika jenis sabu, baik dengan cara meranjau ataupun langsung bertemu dengan pembeli di wilayah Surabaya. Terdakwa mengaku sabu tersebut didapat dari Zainudin alias Abu. Latifah alias Rara, ditangkap terlebih dahulu oleh petugas. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa lebih kurang 3 kilogram sabu. Sedangkan pada terdakwa Rizky, ditemukan barang bukti berupa 40 gram, 1 plastik klip yang didalamnya pil warna hijau diduga ektasi berjumlah 7 butir, satu timbangan elektrik. Pada berkas perkara Latifah, disebutkan bahwa ia mendapatkan narkoba sabu seberat 14 kilogram dan 500 butir ekstasi yang ditaruh didalam tas ransel dan dos kipas angin dari seorang yang bernama H. Rudi. Oleh H Rudi, Latifah disuruh mengantarkan ke Jalan Ngagel Surabaya, tas ransel biru yang yang berisi sabu dengan berat 3 (tiga) kilo dan diterima seseorang yang mengemudikan sepeda motor. Sedang sabu dalam dos kipas angin diambil seseorang bernama Abu dengan mengendarai Honda Jazz warna di kamar kos terdakwa di Jalan Tambak Segaran Wetan Surabaya. (mg5/udi)

Sumber: