Diminta Tandatangani Kesepakatan, Ini Jawaban PT Gorom Kencana Terkait Perselihan Hak dengan Pekerja

Diminta Tandatangani Kesepakatan, Ini Jawaban PT Gorom Kencana Terkait Perselihan Hak dengan Pekerja

Surabaya, memorandum.co.id - Di depan pintu gerbang kompleks pergudangan Tanjung Sari ada aksi unjuk rasa yang digalang oleh Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) menemani 99 orang buruh yang melemparkan protes kepada PT Gorom Kencana, Jalan Tanjung Sari Mas Nomor 1, Senin (4/1/2021). Aksi tersebut akibat diputusnya hubungan kerja sebanyak 99 orang karyawan PT Gorom Kencana. Mereka kesal, hubungan kerja ke dua belah pihak yang sudah dijalin puluhan tahun tersebut kandas tertanggal 26 Desember 2020 tanpa pesangon ataupun perpanjangan kontrak. "Kita hanya menuntut hak kita, karena kita diberhentikan begitu saja tanpa ada tanda jasa selama puluhan tahun bekerja," ujar Romli, salah satu pekerja dan juga Ketua Serikat Buruh Kerakyatan Basis PT Gorom Kencana. Sebelumnya, pekerja didukung Federasi Serikat Buruh Kerakyatan (SBK) Jawa Timur, 99 pekerja melayangkan aduan kepada Disnaker Kota Surabaya. Hasilnya, Disnaker melalui Mediator Hubungan Industrial menerbitkan putusan Surat Anjuran yang memenangkan pekerja. Bahwa surat bernomor 196/PHI/XII/2020 tertanggal 23 Desember tersebut memutuskan agar PT Gorom Kencana dan para pekerja (99 orang) dalam menjalin hubungan kerja didasarkan pada perjanjian kerja sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Menanggapi hal tersebut, perwakilan PT Gorom Kencana, Sungkowo Ahmad Ramadhani, selaku Konsultan HRD mengatakan pimpinan perusahaan belum mengambil langkah mengingat surat anjuran yang diterbitkan Disnaker 23 Desember yang lalu belum jatuh tempo. "Menurut saya tenggat waktu 10 hari yang dijadwalkan itu bukan jatuh tempo hari ini, kalau menghitung 10 hari dalam masa kerja otomatis hari minggu dan tanggal merah tidak ikut serta," ujar Ahmad saat ditemui oleh Memorandum di halaman PT Gorom Kencana. Kemudian terkait surat anjuran dari Disnaker Kota Surabaya yang memenangkan pekerja, Ahmad merasa itu berlebihan dan terbilang abu-abu. "Di dalam surat anjuran itu tidak ada kalimat PKWT menjadi PKWTT, mungkin anak-anak memelintir atau kurang paham, karena sejauh ini kami sudah sesuai prosedur dalam menerapkan karyawan kontrak," terangnya. Lebih lanjut Ahmad menjelaskan, perwakilan buruh yang unjuk rasa sudah menemuinya. Dikatakan Ahmad, dirinya diminta untuk menandatangani surat keputusan agar pekerja diberikan masa depan yang pasti dengan menjamin mereka sebagai karyawan tetap PT Gorom Kencana namun Ahmad menolak. "Saya tolak, bukan wewenang saya. Lagipula perusahaan nanti akan langsung menemui Disnaker terkait surat tersebut, bukan ke buruh," tukasnya. Saat disinggung terkait tidak lagi memperpanjang masa kontrak pekerja, Ahmad menilai 99 karyawan tersebut diberhentikan lantaran bersikeras ingin diangkat sebagai karyawan tetap. "Karena tidak mematuhi kesepakatan yang sudah ada, kemudian apa yang disepakati menjadi batal karena hukum," bebernya. Terkait aksi unjuk rasa yang digelar tersebut, dari keterangan Ahmad, pihak perusahaan tidak akan menanggapi. Perusahaan akan langsung menyelesaikan persoalan tersebut ke Disnaker Kota Surabaya. Bahkan bukan tidak mungkin jika tidak mencapai kesepakatan, masalah tersebut akan dibawa ke Pengadilan Negeri Surabaya. "Sejauh ini pimpinan belum memberikan langkah akan seperti apa, saya belum diberikan bocoran jawaban, yang jelas nanti jika sudah waktunya kita akan ke Disnaker langsung terkait surat anjuran itu, kalau masih kurang kita bawa ke PN," tutupnya. Sementara itu, aksi unjuk rasa di lokasi sempat memanas. Di depan pintu gerbang Komplek Pergudangan Tanjung Sari terjadi dorong-dorongan antar pekerja yang demo dengan pekerja PT Gorom Kencana lain yang hendak masuk bekerja. Oleh pendemo mereka dilarang masuk. Hingga siang ini, aksi massa masih memenuhi pintu gerbang masuk Komplek Pergudangan Tanjung Sari. (mg3)

Sumber: