Protes Pelanggaran Kesepakatan Kerja, Buruh PT Gorom Kencana Demo

Protes Pelanggaran Kesepakatan Kerja, Buruh PT Gorom Kencana Demo

Surabaya, memorandum.co.id - Sedikitnya 99 orang yang sudah puluhan tahun bekerja di PT Gorom Kencana ditemani Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) menggelar aksi unjuk rasa di Jalan Tanjung Sari, tepatnya di depan Kompleks Pergudangan Tanjung Sari, Senin (4/1/2021). Mereka protes lantaran diberhentikan tanggal 26 Desember yang lalu tanpa ada pesangon. Di samping itu, 99 pekerja yang memiliki masa kerja variatif antara 3 tahun sampai dengan 21 tahun juga menuntut agar PT Gorom Kencana mengangkat mereka menjadi karyawan tetap mengacu pada surat anjuran yang telah dikeluarkan oleh Disnaker Kota Surabaya. "Kita hanya menuntut hak kita, karena kita diberhentikan begitu saja tanpa ada tanda jasa selama puluhan tahun bekerja," ujar Romli, salah satu pekerja dan juga Ketua Serikat Buruh Kerakyatan Basis PT Gorom Kencana. Andi Peci, pentolan Bonek Surabaya sebagai perwakilan Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) ikut hadir dalam aksi hari ini. Ia turut bersuara agar buruh diberikan hak sesuai aturan yang berlaku. "Kita mendesak perusahaan PT Gorom Kencana agar menaati surat anjuran yang sudah dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja yang sudah jatuh tempo kemarin," jelasnya di atas mobil komando. Buruh yang protes tidak hanya membawa megaphone dan spanduk tuntutan, namun juga mengantongi Surat Anjuran dari Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya. Surat tersebut memutuskan agar PT Gorom Kencana dan para pekerja (99 orang) dalam menjalin hubungan kerja didasarkan pada perjanjian kerja sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Surat bernomor 196/PHI/XII/2020 tertanggal 23 Desember tersebut yang memihak pekerja agar ditindaklanjuti paling lambat 10 hari kemudian. Karenanya, merasa diabaikan, pekerja menggelar demo di depan gudang produksi PT Gorom Kencana, Jalan Tanjungsari Mas Nomor 1, Surabaya. "Kita tidak mau seperti ini, ayolah kita baik-baik. Kalau memang perusahaan tidak mau silakan ajukan ke PPHI (pengadilan perselisihan hubungan industrial-red) kita menang kok di Disnaker Kota. Silakan ajukan tapi sebelum ada keputusan kita dipekerjakan, itu maunya kita," tambah Romli yang mengaku sudah 17 tahun bekerja sebagai produksi di PT Gorom Kencana. Lanjut Romli, berdasarkan pada Surat Anjuran yang dikeluarkan Mediator Hubungan Industrial, Disnaker Kota Surabaya, pasal 59 ayat (1), ayat (2), dan ayat (7) UU Nomor 13 Tahun 2003, pekerja mengajukan tuntutan hak peralihan atau perubahan status dari perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). "Saya berharap dapat bertemu dengan pimpinan perusahaan terkait ini," kata Romli. Sementara itu, di lokasi sudah ada pihak dari TNI-Polri yang melakukan pengamanan. Arus lalu lintas nampak lancar dan tidak menimbulkan kemacetan. "Sekitar 50 personil kita turunkan," ujar AKP Ade Christian Manapa, Kapolsek Sukomanunggal. (mg3)

Sumber: