Nekat Gelar Hiburan di Acara Nikahnya, Pengantin Pria Ditangkap Polisi

Nekat Gelar Hiburan di Acara Nikahnya, Pengantin Pria Ditangkap Polisi

Bojonegoro, Memorandum.co.id -Polisi terpaksa menangkap FNK (30), warga Dusun Mandek, Desa Kadungrejo Kecamatan Baureno, Bojonegoro. Pasalnya, ia nekat menggelar acara hiburan saat hajatan nikahan tanpa izin dari kepolisian maupun Satgas COVID-19 Kabupaten Bojonegoro. Parahnya lagi, tersangka juga melakukan penghasutan untuk meramaikan acara hajatan tersebut melalui pesan grup WhatsApp (WA). Sehingga, menyebabkan munculnya kerumunan massa. Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Iwan Hari Poerwanto, mengatakan, tersangka FNK adalah pengantin pria yang saat itu mengadakan hajatan tanpa dilengkapi izin dari kepolisian, baik Polsek Baureno, Polres Bojonegoro, maupun Satgas COVID-19 Kabupaten Bojonegoro. Saat itu tersangka mengumpulkan massa dan menghasut melalui grup aplikasi percakapan, di mana tersangka mengadakan hajatan tanpa izin," beber AKP Iwan, Sabtu (2/1/2021). AKP Iwan menambahkan kronologi kejadian tersebut berawal dari adanya hajatan pernikahan tersangka, pada Jumat (1/1/2020) pukul 15.00, dengan hiburan electone. Hiburan ini menyebabkan terjadinya kerumunan orang pada masa pandemi COVID-19. Selain itu, pelaku juga melakukan penghasutan untuk mengumpulkan warga salah satu perguruan silat melalui pesan WhatsApp, sehingga sebanyak 250 orang anggota perguruan tersebut menghadiri undangan tanpa menggunakan masker dan tidak mematuhi protokol kesehatan. "Jadi kemarin sore, tepatnya pukul 16.30 WIB, kita bubarkan kerumunan hajatan yang mengundang hiburan electone yang menimbulkan keresahan di masyarakat. Jumlah massa kurang lebih 500 orang," ujarnya. Ditempat itu ada beberapa anggota perguruan pencak silat. Sehingga juga terjadi perkelahian dengan anggota perguruan silat lainnya. "Untuk saat ini anggota (polisi) masih melakukan pemeriksaan dengan meminta keterangan pada para saksi," ungkapnya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Yaitu, pasal 160 KUHP tentang penghasutan, pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, dan pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit. "Tersangka saat ini kita jerat dengan pasal 160 KUHP, juncto Undang-Undang karantina dan wabah penyakit, ancaman hukuman 5 tahun penjara," tegasnya. (top/har)

Sumber: