Polres Lumajang Gelar Rakor Pembatasan Jam Malam Tahun Baru 2021

Polres Lumajang Gelar Rakor Pembatasan Jam Malam Tahun Baru 2021

Lumajang, Memorandum.co.id - Kapolres Lumajang, AKBP Deddy Foury Millewa melalui Kasat Lantas AKP I Putu Angga Feriyana melaksanakan Rapat Koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka persiapan pengamanan malam Tahun Baru 2021 di masa pandemi Covid-19, Rabu (30/12/2020). Giat ini berlangsung di ruang rapat Satlantas Polres Lumajang yang dihadiri Kanit Turjawali, Ps. Kanit Dikyasa, Pasi Intel Kodim 0821 Lumajang, Satpol PP, Dishub Lumajang. Kasatlantas menyampaikan, Polres Lumajang bersama instansi terkait akan menyiapkan personil, cara bertindak dan sarpras untuk pelaksanaan Pam Malam Tahun Baru 2021. "Petugas juga akan membatasi kegiatan warga yang dapat menimbulkan kerumunan dan aktifitas ekonomi maksimal sampai pukul 21.00 wib sesuai SE Bupati Lumajang nomor 100/2481/427.1/2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang antisipasi penyebaran wabah Covid 19," tambahnya. Selain itu, Putu Angga menambahkan, petugas akan melaksanakan penyekatan dan Operasi Yustisi di 4 titik masuk kota Lumajang. Menutup pintu masuk menuju Alun - Alun Kabupaten Lumajang dengan menempatkan personil di simpul-simpul jalan, serta membentuk Tim Gabungan bersama instansi terkait untuk melaksanakan patroli di lokasi-lokasi yg menjadi pusat keramaian. "Kami juga menekankan kepada seluruh anggota untuk waspada dan laksanakan boddy system saat bertugas, menyikapi perkembangan situasi terkini. Sedangkan imbauan kamtibmas untuk masyarakat dalam merayakan tahun baru 2021 ini yaitu masyarakat dilarang mengadakan kerumunan, dilarang mengadakan konvoi dan knalpot brong, dilarang menyalakan petasan, tahun baru lebih baik dirumah saja bersama keluarga, gunakan untuk berdoa dan berdzikir, tetap ikuti protokol kesehatan pakai masker, jaga jarak dan cuci tangan," pungkasnya. (Hum/Ani)

Sumber: