Tersangka Kasus Dana Hibah Koni Jombang Belum Ditahan, Ini Sebabnya

Tersangka Kasus Dana Hibah Koni Jombang Belum Ditahan, Ini Sebabnya

Jombang, memorandum.co.id -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang kembali memeriksa Ketua KONI Jombang, Tito Kadarisman yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah KONI. Kejari Jombang menetapkan tersangka pada Selasa (08/12/2020) setelah penyidik Kejari Jombang melakukan proses penyelidikan, penyidikan hingga gelar perkara. Sejauh itu, Tito telah diperiksa sebanyak tiga kali sebagai saksi. Namun hingga saat ini, Tito belum ditahan. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jombang, M. Salahuddin mengatakan, untuk saat ini dilakukan pemeriksaan terkait dari tupoksi Tito, anggaran yang diterima, proses pengajuan, mekanisme pencairan, pertanggungjawaban terhadap penggunaan dana hibah KONI. "Dan saat ini kebetulan dia didampingi oleh penasihat hukum sekitar tiga orang. Dan Tito diberi pertanyaan kurang lebih sekitar 50 pertanyaan," katanya kepada jurnalis di halaman kantor Kejari Jombang, Rabu (30/12/2020). Terkait lambatnya proses penahanan terhadap tersangka, Salahuddin menjelaskan, hal ini dikarenakan pihaknya harus berhati-hati dalam menangani kasus ini. Disamping itu, tersangka bersifat kooperatif terhadap pemeriksaan kejari. "Kalau untuk barang bukti sudah cukup. Cuma nanti ketika saat pendalaman mungkin ada yang perlu ditambahkan, maka kita akan minta lagi," jelasnya. Disinggung sampai kapan untuk proses penahanan, Salahuddin menandaskan, bahwa ada saksi dari KONI sendiri ada lima orang yang belum bisa memenuhi panggilan. "Itu nanti akan diagendakan minggu depan. Kemudian nanti kita perdalam lagi pada tersangka ini," tukasnya. Sementara itu, Tito Kadarisman menegaskan, bahwa dirinya hari ini menjalani pemeriksaan dan pendalaman-pendalaman berkaitan dengan kasus korupsi dana hibah KONI tahun 2017-2019 yang disangkakan padanya. "Memang ini tanggung jawab mutlak terletak pada saya lah. Misalkan ada kekeliruan pada administrasi, ya tanggung jawab saya," tegasnya kepada jurnalis dihalaman Kejari Jombang. Tito pun mengungkapkan, jika dirinya pasrah apabila kasus korupsi dana hibah KONI ini menyeretnya ke penjara. Dan Tito menghargai proses hukum yang saat ini dilakukan oleh Kejari Jombang. "Kita mengikuti alur saja. Kalau ditahan ya ditahan, ya pasrah saja. Saya tidak membantah (soal korupsi dana hibah, red), ini masih proses. Saya menghargai proses hukum ini," pungkasnya. Perlu diketahui, bahwa Kejaksaan Negeri Jombang menetapkan Tito sebagai tersangka korupsi dana hibah KONI tahun 2017-2019. Yang mana KONI Jombang menerima kucuran dana hibah dari Pemkab Jombang senilai Rp 7,5 miliar. Yaitu Rp 2 miliar untuk tahun 2017 dan 2018, serta Rp 3,5 miliar yang diterima di tahun 2019. Berdasarkan pemeriksaan dan hasil keterangan saksi ahli keuangan dan hasil audit, serta 25 saksi KONI Jombang, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 270 juta. Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Yulius Sigit Kristanto mengatakan, pihaknya mengaudit dari hasil pemeriksaan ini ke sekretariatnya. Banyak dokumen-dokumen yang uangnya keluar tetapi SPJ-nya (Surat Pertanggungjawaban) tidak ada. "Salah satu unsurnya seperti itu. Jadi kerugian negara yang kita dapat sementara ini sekitar Rp 270 juta. Tetapi nanti akan kita gali lagi, kemungkinan bisa bertambah," katanya. (yus)

Sumber: