Gerebek Produksi Bondet di Madura

Gerebek Produksi Bondet di Madura

Surabaya, memorandum.co.id  - Tim gabungan dari Korpolairud Baharkam Polri dan Ditpolairud Polda Jatim berhasil menangkap Baidowi (43), asal Desa Socah, Bangkalan, Madura karena merakit dan penjual bondet atau bom ikan. Kabaharkam Polri Komjenpol Agus Andrianto menjelaskan, penangkapan bermula informasi adanya tempat yang digunakan untuk memproduksi bom ikan dengan bahan potassium chlorate (KCLO3). Tim gabungan dari Korpolairud Baharkam Polri dan Ditpolairud Polda Jatim segera menuju rumah tersangka. "MB (M Baidowi, red) berhasil kami amankan beserta beserta barang bukti bahan baku perakitan bom ikan berupa 2.400 kilogram potassium chlorate dan barang bukti lainnya diamankan petugas. Saat penggeledahan ditemukan sabu, karena selama ini MB dalam melakukan pekerjaan kegiatan merangkai bom ikan selalu mengkonsumsi narkotika," jelas Kabaharkam, Senin (28/12) di Mako Ditpolairud Polda Jatim. Tersangka ini merakit sendiri di rumahnya dengan cara menggunakan botol plastik diisi potassium chlorate yang dicampur belerang dan arang. Sedangkan untuk pembakarnya botol yang sudah diisi potassium chlorate diberikan sumbu atau detonator. Selanjutnya sumbu ini dibakar dan menghasilkan ledakan. Semula bondet tersebut hendak dikirim ke pesanan dari Makassar. Tersangka menjual potassium chlorate seharga Rp 35 ribu per kilogram dan sumbu detonator dijual secara terpisah dengan harga Rp 20 ribu atau pcs. "Tersangka menjalani bisnis jual beli bahan baku bom ikan sejak 2018," ujar Agus. Saat diinterogasi tersangka membeli potassium chlorate  dari salah satu pergudangan Margomulyo Permai, Surabaya.Tim gabungan pun bergerak cepat ke lokasi dan benar didapatkan barang bukti 9.350 kilogram potassium chlorate dan 4.625 kilogram sodium perchlorate. Tersangka membeli potasium dari PT tersebut dengan cara melakukan pemesanan kepada penyedia barang dan menggunakan sarana truk untuk mengangkutnya. Namun yang tertera di surat jalan mestinya adalah sodium carbonat padahal isi muatan yang sebenarnya adalah potassium chlorate. "Potassium chlorate merupakan bahan kimia oksidator dan dapat digunakann sebagai campuran bahan peledak. Di sana ditemukan karung dengan kemasan sodium perchlorate dan setelah dilakukan pengujian sample oleh tim dari labfor didapat hasil ternyata isi dari karung tersebut adalah potassium chlorate. Sehingga kasus ini masih dikembangkan," imbuhnya. Komjenpol Agus mengungkapkan, penggunaan bom ikan ini sangat merusak terumbu karang serta spesies ikan maupun biota laut lainnya. "Satu bom ikan memiliki daya ledak radius 50 meter. Sehingga dari barang bukti yang kami amankan bisa menimbulkan daya ledak 350 hektare. Bahkan untuk pemulihan ekosistemnya secara alami butuh waktu lama. Makanya penggunaan bom ikan sangat dilarang, " tegasnya. (alf/fer)

Sumber: