Pembunuhan Wanita Pemilik Warkop di Jombang, Ini Motif Tersangka
Jombang, memorandum.co.id - Tersangka pembunuh pemilik warung kopi Waras (54), warga Desa/Dusun Wuluh, Kecamatan Kesamben, Jombang meringkuk di balik jeruji besi untuk waktu yang lama. Tersangka yaitu Sup (34), warga Desa Mojodanu, Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang yang diringkus tim Resmob Satreskrim Polres Jombang di sekitar hutan Desa Asemgede, Kecamatan Ngusikan. Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho menerangkan, sesuai dengan kronologinya, pada Kamis (17/12/2020), tersangka berkenalan dengan korban di warungnya yang saat itu sedang sendirian. "Setelah berkenalan, kemudian keduanya menjalin sebuah hubungan. Lalu diteruskan pada Sabtu (19/12) ketemuan lagi. Namun di warung tidak ada korban. Dan muncul inisiatif jelek ingin mengambil perhiasan dari korban," terang Agung saat merilis di halaman Mapolres Jombang, Senin (28/12/2020). Agung menambahkan, tersangka lantas menaruh besi di depan warung dan pada Minggu (20/12) sempat bertemu lagi. Tersangka lalu dimintai tolong oleh korban untuk menagih utang. Seiring berjalannya waktu, sekembali dari menagih utang, mereka hendak melakukan persetubuhan. "Namun belum melakukannya, korban dipukul dan dihabisi oleh tersangka di dalam warung menggunakan alat besi yang sudah disiapkan sebelumnya," paparnya. Agung menjelaskan, motif tersangka membunuh korban yakni ingin memiliki perhiasan korban. Mulai gelang, anting, cincin dan sebagainya. Untuk kalung yang dipakai korban kebetulan imitasi dan diketemukan di tangan tersangka. "Tersangka nekat menghabisi korban lantaran korban sempat teriak. Takut aksinya ketahuan, makanya korban dihabisi dengan besi," jelasnya. Hasil dari pemeriksaan polisi, tersangka beberapa kali melaksanakan pencurian seperti ini. Tapi saat ini, baru tertangkapnya untuk kejadian pada saat dengan korban Waras. "Pada saat penangkapan, lalu dilakukan pemeriksaan tersangka. Kemudian kita ajak untuk mencari barang bukti plat besi yang dibuang oleh tersangka. Dan hasilnya diketemukan," ujarnya. Barang bukti yang diamankan polisi berupa satu bilah besi, kalung imitasi, uang, beberapa peralatan semacam bantal, pakaian, dan sepeda motor, helm dan handphone. Namun ada beberapa barang bukti yang masih proses pengejaran, salah satunya hp dan sebagainya. "Tersangka dikenakan Pasal 339 KUHP Sub 338 jo Pasal 365 ayat 3 tentang Pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya. (yus)
Sumber: