Empat Warga Binaan Lapas Kelas IIA Jember Terima Remisi Khusus

Empat Warga Binaan Lapas Kelas IIA Jember Terima Remisi Khusus

Jember, Memorandum.co.id - Dari empat warga binaan yang beragama nasrani di Lapas Kelas IIA Jember kesemuanya mendapatkan remisi Natal. Potongan hukuman itu diberikan kepada narapidana kasus UU Kesehatan dan Pencurian maupun Narkoba. Sedikitnya 4 narapidana tersebut menerima potongan khusus masa tahanan antara 15 hari hingga 1 bulan. Sejumlah 7 warga binaan yang beragama Nasrani dan 4 orang memenuhi syarat. "Dari tujuh orang warga binaan, empat orang narapidana dan tiga orang tahanan, empat narapidana yang kami usulkan mendapatkan remisi. Alhamdulillah semuanya disetujui mendapatkan remisi oleh Kemenkumham RI," kata Kalapas Kelas IIA Jember, Yandi Suyandi melalui Kasi Binadik Dadang Firmansyah, Senin (28/12/2020). Lanjut Dadang, Bramuda Adiputra (31), kasus UU No. 36 Tahun 2009 (Kesehatan), Vonis 1 tahun 06 bulan mendapatkan potongan 15 hari, Anto Evelinus Bria (28) kasus 363 KUHP (Pencurian), Vonis 2 Tahun dan Hendra Rio Hardian (31), Vonis 6 Tahun mendapatkan potongan 1 bulan. "Tiga narapidana Bramuda Adiputra, Anto Evelinus Bria dan Hendra Rio Hardian masing-masing mendapatkan potongan 15 hari dan 1 bulan, remisi diserahkan langsung oleh Kalapas sedangkan Heribertus Yudi Hermawanto menjalani perpindahan ke lapas Bondowoso," terang Kasi Binadik Lapas Kelas IIA Jember. Empat warga binaan pemasyarakatan yang menerima remisi khusus pada Natal kali ini yang sudah berkelakuan baik dan berperan aktif dalam mengikuti program pembinaan selama menjalani hukuman penjara di dalam Lapas. "Pemberian remisi ini harus dimaknai sebagai bentuk penghargaan bagi mereka yang dinilai telah mencapai penyadaran diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku yang sesuai dengan norma agama dan norma sosial yang berlaku dalam masyarakat," bebernya. Dadang lebih lanjut menjelaskan, pemberian remisi ini merupakan hikmah yang layak diterima narapidana karena telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sebagaimana telah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan serta Kepres Nomor: 174 Tahun 1999 tentang Remisi. Selain itu, pemberian remisi ini juga mengacu kepada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Sesuai dengan ketentuan ini, kata Dadang, warga binaan yang berhak mengajukan remisi yang sudah menjalani tahanan minimal 6 bulan penjara dan berkelakuan baik selama berada di dalam penjara. Ada lima jenis remisi sebagaimana diatur dalam yang diatur dalam Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999, yakni remisi umum, remisi umum susulan, remisi khusus, remisi khusus susulan dan remisi tambahan. Remisi Umum diberikan pada hari peringatan kemerdekaan RI, 17 Agustus dan Remisi Umum Susulan diberikan kepada narapidana dan anak pidanan yang pada tanggal 17 Agustus telah menjalani masa penahanan paling singkat 6 (enam) bulan dan belum menerima putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Remisi Khusus diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana dan anak pidana yang bersangkutan, sedangkan Remisi Khusus Susulan diberikan kepada narapida dan anak pidana yang pada hari besar keagamaan sesuai dengan agama yang dianutnya telah menjalani masa penahanan paling singkat 6 (enam) bulan dan belum menerima putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. "Kalau bagi umat Kristiani, remisi khusus keagamaan diberikan saat Natal seperti sekarang ini," katanya menjelaskan. Adapun yang dimaksud dengan Remisi Tambahan, yakni kedua remisi di atas dapat ditambah apabila narapidana atau anak pidana yang bersangkutan selama menjalani pidana berbuat jasa kepada Negara, melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan, dan melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan. (edy)

Sumber: