Bojonegoro Zona Merah, AKBP Pandia Ajak Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan

Bojonegoro Zona Merah, AKBP Pandia Ajak Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan

Bojonegoro, Memorandum.co.id - Polres Bojonegoro beserta jajarannya terus melakukan berbagai upaya penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19 di Indonesia, khususnya di Kabupaten Bojonegoro. Sebab, saat ini Bojonegoro kembali menjadi zona merah Covid-19. Kapolres Bojonegoro AKBP Eva Guna Pandia meminta masyarakat mematuhi protokol kesehatan. Kapolres Bojonegoro, AKBP EG Pandia menjelaskan bahwa untuk saat ini Kabupaten Bojonegoro masuk zona merah bersama 5 kabupaten lainnya yakni Tulungagung, Kediri, Tuban, Kota Malang dan Banyuwangi. Kasus terkonfimasi positif Covid-19 secara akumulasi di Kabupaten Bojonegoro berdasarkan data sebaran zonasi Covid-19 di Jawa Timur, kembali menembus angka 1.160 pada Sabtu (26/12/2020). Sedangkan dalam zonasi di tingkat Provinsi Jawa Timur Kabupaten Bojonegoro pada peringkat ke-7 dengan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 276. “Kabupaten Bojonegoro saat ini peringkat ke-7 di Jawa Timur dengan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 276,” jelas Kapolres Bojonegoro, Minggu (27/12/2020). Menurut AKBP Pandia upaya yang dilakukan oleh Polres Bojonegoro selama ini meningkatkan Operasi Yustisi secara masif yang dilaksanakan petugas gabungan baik dari TNI, Satpol PP, Dinas Kesehatan serta membagikan masker gratis kepada masyarakat dan mengedukasi dengan himbuan melalui talk show di radio-radio, memviralkan pamflet protokol kesehatan (Prokes) dan Maklumat Kapolri dengan menggunakan media sosial. Untuk di tingkat polsek, meningkatkan operasi yustisi dan memonitor serta menangani kerumumunan sebagai salah satu bentuk meminimalisir penyebaran virus corona (Covid-19), jangan sampai di penghujung tahun 2020 malah mengalami peningkatan. “Upaya Polres Bojonegoro selama ini meningkatkan Operasi Yustisi dan mengedukasi dengan imbauan kepada masyarakat bahwa Covid-19 masih ada di sekitaran kita lewat radio-radio atau media sosial ,” ujar AKBP Pandia. Ia juga meminta agar masyarakat tetap disiplin mengikuti protokol kesehatan seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan. Selama liburan tahun baru sebaiknya di rumah saja atau membatasi aktivitas di luar rumah apabila tidak perlu sehingga meminimalisir penyebaran Covid-19 atau kontak langsung dengan orang lain. “Kita imbau kepada masyarakat kurangi aktivitas di luar rumah apabila tidak perlu. Apablia melakukan aktivitas di luar tetap disiplin protokol kesehatan yakni 4 M memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan. Bilamana merasa badan kurang enak batuk, flu segera berobat ke dokter atau puskesmas terdekat segera ditangani sebelum menular virusnya,” pinta AKBP EG Pandia. (top/har)

Sumber: