Aparat Gabungan Sekat Pintu Masuk Jembatan Suramadu
Bangkalan, Memorandum. co.id - Pengamanan super ketat akan diterapkan 481 petugas gabungan Operasi Lilin Semeru untuk mengawal malam tahun baru di Kabupaten Bangkalan, Kamis (31/12) malam nanti. Disiplin penerapan protokol kesehatan (prokes) bakal ditegakkan semaksimal mungkin. Tidak ada toleransi. Siapapun yang merayakan malam pergantian tahun kali ini, wajib mematuhi disiplin prokes. ”Jika tidak, pasti kami tindak tegas dengan cara-cara yang humanis,” kata Kasat Lantas Polres Bangkalan, AKP Abdul Azis Sholahuddin, Sabtu (27/12) malam. Itu amanah Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 63 Tahun 2020. Perayaan malam tahun baru di tengah pandemi covid 19 wajib mentaati ketentuan prokes. Juga dipertegas dengan surat edaran Bupati R Abul Latif Amin Imron tertanggal tanggal 23 Desember 2020. Intinya, saat perayaan malam tahun baru, Kamis (31/12) nanti, tidak boleh ada hura-hura berbasis keramaian publik. Seluruh cafe, restoran, rumah makan maupun event organizer dilarang menggelar tontonan dan hiburan. Itu juga berlaku bagi seluruh RT/RW di Kabupaten Bangkalan. Bahkan, bagi warga pelintas Jembatan Suramadu baik dari sisi Kabupaten Bangkalan maupun Surabaya, wajib menjalani pemeriksaan kesehatan. Termasuk menjalani rapid test. Ketentuan itu sudah mulai diterapkan Sabtu (26/12) kemarin. “Untuk kepentingan itu, petugas gabungan Operasi Lilin Semeru akan melakukan penyekatan di jalan akses seputar pintu masuk Jembatan Suramadu sisi Madura,” kata AKP Abdul Azis. Sedangkan di sisi Surabaya, penyekatan akan dilakukan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Kerumunan publik di bentang tengah jembatan yang kaprah pesta kembang api dan petasan setiap malam tahun baru, juga dilarang. Jika ngeyel, petugas ops Lilin Semeru akan membubarkan paksa. ”Target utamanya, agar perayaan malam tahun baru tidak menjadi klaster baru penyebaran covid 19,” pungkas AKP Abdul Azis Sholahuddin. (dwi/ras).
Sumber: