Pabrik Sabu Rangkah Digerebek Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Pabrik Sabu Rangkah Digerebek Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Surabaya, Memorandum.co.id - Peredaran narkoba masih merajalela. Seakan permintaan dan peminat barang terlarang ini tidak ada habisnya. Hal itu membuat sekelompok orang nekat memproduksinya. Kasus tersebut berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak di sebuah rumah kontrakan di Jalan Rangkah. Di mana tempat tersebut dijadikan untuk memproduksi narkotika jenis sabu-sabu (SS). Dalam hal ini, enam orang diamankan polisi karena terlibat dalam pembuatan SS. Dua tersangka di antaranya diketahui sebagai otak pembuat racikan SS. Ialah Ivan Wahyu Utoyo, bertempat tinggal di Jalan Rangkah. Satu lagi, Saiful Islam, warga Bangkalan berperan sebagai pemasok dana. Sementara empat lainnya ikut dalam pembuatan sabu. Mereka adalah Didik asal Tuban, Arifin warga Jalan Kapas Baru, M Abdur Rozak warga Jalan Rangkah, dan M Iqbal Zulkifli warga Bronggalan Sawah I yang indekos di Jalan Pacar Kembang III. Selain itu polisi juga menyita prekusor dan berbagai alat lain mulai tabung ukur hingga pipet untuk membuat sabu. Ada pula, 1.510 butir pil LL berlogo Y. "Peralatan dan bahan-bahan kimia yang diproduksi para tersangka kami amankan dari kortrakan tersangka IV di Jalan Rangkah," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyoningrum didampingi Kasat Reskoba Polres Perak AKP Yadwivana Jumbo Qantasson dalam konferensi pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Rabu (23/12). Pengungkapan khasus tersebut berawal dari informasi ada pembuatan narkoba jenis sabu di salah satu kontrakan di Jalan Rangkah. Setelah diselidiki, ternyata benar. Kemudian anggota Satresnarkoba mengrebek kontrakan itu. Saat itu ada tersangka Saiful, Arifin dan Didik. Selain mengamankan ketika tersangka, polisi juga menyita bahan kimia mulai H2SO4 dan Asam sulfat. Serta peralatan dan obat sakit kepala. "Ternyata obat sakit kepala ini untuk campuran sabu. Kami temukan juga 210 butir pil LL dari tersangka DI dan AR, " kata Ganis. Keduanya mengaku mendapat ide membuat sabu tersebut karena permintaan akan tinggi jelang pergantian tahun baru 2021 nanti. Mereka kemudian belajar dari berbagai situs di internet dan youtube terkait cara pembuatan serta alat yang dibutuhkan. Dalam produksinya, mereka mencampurkan berbagai bahan kimia dan obat-obatan ke dalam jirigen yang kemudian disuling. Dari pengakuan tersangka baru memulai pembuatan SS itu seminggu lalu. "Dari introgasi, tersangka mengaku telah dua kali membuat SS itu, namun gagal. Tapi kami tidak percaya begitu saja. Kami masih dalami khasus ini, " ujar Ganis. Sementara itu, polisi juga menangkap Rozak karena diketahui sering pesta sabu bersama keempat tersangka. Untuk tersangka Iqbal ditangkap setelah tersangka Arifin dan Didik mengaku jika pil berlogo Y didapat dari tersangka tersebut. Iqbal akhirnya ditangkap dengan barang bukti 1.400 butir berlogo Y. "Mereka ini saling berhubungan satu sama lain. Jadi bisa dibilang membuat sabu, mengkonsumsi sabu, dan mengedarkan serta menggunakan pil , " ungkapnya. Sementara itu tersangka Ivan mengaku baru lulus SMK tahun ini dan sempat dikirim sekolahnya ke luar negeri untuk menimbah ilmu. Pria jurusan teknik mesin itu hanyalah pengangguran. Kemudian tertarik untuk membuat SS. "Saya belajar otodidak. Mulanya nonton di youtube untuk peracikan SS ini. Untuk alat dan bahannya mudah didapat. Jadi kami pengen coba. Belum sempat jadi. Satu jirigen bisa jadi 5-7 gram kalau berhasil, " terang tersangka Ivan. (alf)

Sumber: