Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ringkus Sindikat Pemalsuan Surat Rapid Test

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ringkus Sindikat Pemalsuan Surat Rapid Test

Surabaya, memorandum.co.id - Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil meringkus komplotan pembuat surat keterangan rapid test palsu. Tiga tersangka berhasil diamankan dalam kasus ini. Satu di antaranya adalah pegawai puskesmas di wilayah Surabaya Utara. Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan, pihaknya telah mengamankan tersangka M Roib (55), Budi (35), dan Samsul (46). Ketiganya warga Madura dan indekos di Jalan Kalimas Baru. Polisi juga berhasil menyita Rp 5.790.000 hasil penjualan surat rapid test palsu. "Ketiganya memiliki peran yang berbeda namun berkaitan. MR merupakan pemilik agen travel. BS adalah calo, dan SH merupakan pegawai puskesmas di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak," kata Ganis saat jumpa pers didampingi Wakapolres Kompol Anggi Saputra Ibrahim, serta Kasatreskrim Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Gananta, di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin (21/12/2020). Pengungkapan tersebut berasal adanya laporan masyarakat bahwa ada calo dari biro jasa tiket kapal menawarkan surat keterangan nonreaktif rapid test tanpa perlu melalui prosedur atau pengambilan sample darah. “Kemudian anggota kami segera melakukan pengembangan dan ternyata benar,” jelas Ganis. Disampaikannya, surat keterangan rapid test yang dipalsukan berasal dari salah satu puskesmas di Kota Surabaya wilayah utara. Tersangka, Samsul sebagai pegawai honorer di sana bertugas menggandakan surat. Kemudian memberi stempel atas nama dokter yang berugas di puskesmas tersebut, serta memalsukan tanda tangannya. "Tersangka BS dan MR ini tugasnya mencari penumpang. Jika sudah dapat calon penumpang mereka memberikan iming-iming surat keterangan rapid tanpa ribet," tuturnya. Ganis mengungkapkan, surat rapid test palsu tersebut dijual seharga Rp 100 ribu terhadap calon penumpang kapal yang hendak bepergian ke luar pulau dari Pelabuhan Tanjung Perak. “Mereka menjual surat rapid test palsu dengan hasil nonreaktif sebagai persyaratan calon penumpang kapal dari Pelabuhan Tanjung Perak,” imbuh Ganis. Berdasarkan keterangan tersangka, mereka sudah menjalani bisnis tersebut sejak September. Selama kurun waktu tiga bulan, pelanggan tujuan Kalimantan, Sulawesi, Papua, dan Ambon. “Bisa dibayangkan berapa banyak penumpang yang lolos menggunakan surat rapid test palsu. Selain tindak kriminal pemalsuan, tindakan ini pun membahayakan keselamatan penumpang lainnya jika ternyata ada pasien Covid-19 yang lolos tanpa prosedur,” imbuh Ganis. Pihaknya saat ini masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut pada kasus pembuatan surat keterangan non reaktif Covid-19 palsu. Lantaran, sambungnya, tidak menutup kemungkinan jika akan ada keterlibatan pelaku lainnya dalam kasus tersebut. Apalagi tersangka Samsul ini adalah tenaga honorer salah satu puskesmas. "Kami lakukan pengembangan. Termasuk menyelidiki keterlibatan sembilan biro jasa lainnya dan pengembankan terhadap puskesmas di mana tersangka SH bekerja," tegasnya. Sementara Samsul yang bekerja sebagai pegawai honorer bagian administrasi di salah satu puskesmas mengaku bahwa pihaknya tergiur melakukan tindakan pemalsuan karena permintaan untuk mendapatkan rapid test cukup banyak. “Stempel itu saya tiru, dan tanda tangan itu saya buat sendiri dengan meniru tandatangan asli,” ungkap dia. (alf/udi)    

Sumber: