Mabuk, Tabrak Korban hingga Tewas, Sigit Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Surabaya, memorandum.co.id - Jaksa penuntut umum (JPU) Fathol Rosyid menuntut terdakwa Sigit Subiantoro selama 1 tahun dan 6 bulan, setelah menabrak korban Siti Mustoinah dalam keadaan mabuk. Dalam surat tuntutannya, jaksa Kejari Surabaya tersebut menyatakan terdakwa Sigit Subiantoro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 Ayat (4) UU RI No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sigit Subiantoro dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara, pidana denda sebesar Rp 2 juta, bila di tidak dapat membayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ucap Fathol, saat membacakan surat tuntutannya di ruang Tirta 1, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (21/12/2020). Atas tuntutan JPU, terdakwa Sigit menyampaikan pembelaannya. Ia mengaku bersalah dan memohon kepada majelis hakim untuk meringankan hukuman terhadap dirinya, "Mohon keringanannya pak hakim, saya mengaku salah. Saya masih punya tanggungan anak dan istri pak hakim,” kata Sigit. Diketahui dalam dakwaanya, pada 23 September 2020 sekitar pukul 20.30, Sigit terlibat kecelakaan di Jalan Dukuh Menanggal. Saat Sigit hendak pulang usai mabuk-mabukan di lapangan Nanggala, Jalan Dukuh Menanggal, dalam perjalanan dirinya menabrak Siti Mustoinah (34), yang saat itu berdiri di pinggir jalan saat hendak menyeberang. Sementara itu di depan Sigit ada mobil yang berjalan pelan, ketika Ia akan menyalip mobil tersebut, Sigit mengambil lajur kiri. Karena dalam keadaan mabuk dan kurang konsentrasi Ia pun menabrak Siti hingga tewas di di lokasi. (mg-5/fer)
Sumber: