Kredit Mobil di PT MLCI, Pedagang Buah Diadili, Ini Alasannya

Kredit Mobil di PT MLCI, Pedagang Buah Diadili, Ini Alasannya

Surabaya, memorandum.co.id - Heri, pedagang buah ini terpaksa duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya untuk diadili. Sebab, Heri didakwa telah menggelapkan mobil yang ia kredit di PT Mitsui Leasing Capital Indonesia (MLCI). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene Ulfa dari Kejari Tanjung Perak, pada persidangan kali ini menghadirkan saksi dari PT MLCI untuk memberikan keterangan terkait kronologi perkara penggelapan itu terjadi. "Terdakwa ambil mobil jenis Honda Mobilio di dealer. Perusahaan kami yang melakukan pembiayaan," ujar Hendrik, saksi dari PT MLCI, Senin (21/12/2020). Hendrik menambahkan, pembiayaan mobil tersebut diikat dengan perjanjian resmi yakni jaminan fidusia. Menurutnya, perbuatan terdakwa tidak dibenarkan dalam aturan fidusia tersebut. "Dalam pasal 36, disebutkan bahwa tidak boleh menyewakan atau mengalihkan aset ke pihak lain tanpa seijin perusahaan yang membiayai. Kira-kira seperti itu Yang Mulia," kata dia. Sedangkan terkait dengan sepengetahuan saksi bahwa terdakwa menyewakan mobil tersebut, ia mengaku tahu dari keterangan terdakwa sendiri saat dilakukan penagihan. "Terdakwa ini ada tunggakan sekira 34 kali. Waktu kami lakukan penagihan, ia mengaku jika mobil disewakan kepada Supiyanto (DPO). Waktu kita tanya di mana mobil tersebut, terdakwa bilang dibawa lari oleh Supiyanto. Katanya mobilnya hilang," jelasnya. Usai mendemgarkan keterangan saksi, saat diperiksa, tanpa berbelit Heri mengakui semua perbuatannya. "Saya tidak menjualnya Pak Hakim, saya sewakan untuk membayar leasing. Supiyanto 3 kali bayar saya, besar Rp. 4,5 juta,"terang Heri. Heri mengaku, ia juga merasa ditipu oleh Supiyanto sebab membawa lari mobil tersebut. Untuk itu, Heri melakukan upaya hukum dengan melaporkan Supiyanto ke Polda Jatim. "Saya sudah laporkan ke Polda Jatim, saya ada surat laporannya. Waktu saya ditagih, sudah saya berikan ke Pak Hendrik," katanya. Usai dirasa cukup, ketua majelis hakim Khusaeni kemudian menunda persidangan pada pekan berikutnya dengan agenda penuntutan. (mg-5/fer)

Sumber: