Ratih Retnowati Menang Putusan Kasasi Kasus Korupsi Jasmas 2016

Ratih Retnowati Menang Putusan Kasasi Kasus Korupsi Jasmas 2016

Surabaya, Memorandum.co.id - Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) tahun 2016, dengan termohon Ratih Retnowati. Hal tersebut terungkap dalam info perkara di situs web www.mahkamahagung.go.id, kepaniteraan, dengan nomer register 3735K/PID.SUS/2020 tertulis status perkara tersebut telah putus pada tanggal 16 Desember 2020, dengan amar putusan ditolak. Jaya Atmajaya, kuasa hukum termohon kasasi Ratih Retnowati ketika dikonfirmasi terkait putusan tersebut menyampaikan, dirinya belum bisa berkomentar, sebab belum menerima relaas putusannya. "Saya belum terima relaasnya. Hanya melihat di web aja. Memang seperti itu, kasasi jaksa ditolak," kata Jaya saat dihubungi melalui telepon pintarnya, Jumat (18/12) Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Mochamad Ali Rizza, mengatakan pihaknya untuk saat ini belum menerima putusan tersebut. "Saya belum terima putusan lengkap," tukas Rizza. Jika putusan MA dalam situs web tersebut benar, maka itu akan memperkuat putusan bebas, wanita yang masih tercatat sebagai anggota DPRD itu, pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Untuk diketahui, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kota Surabaya itu, hanya Ratih yang dinyatakan tidak bersalah. Sementara itu, Darmawan, Sugito, Dini Rijanti, Binti Rochmah, dan Syaiful Aidy, mantan anggota DPRD Kota Surabaya yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut, dianggap terbukti bersalah. Berdasarkan informasi yang dihimpun, program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Diduga tanpa peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi. Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system. Dari hasil audit BPK, proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi mencapai Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh Agus Setiawan Tjong. (Mg-5)

Sumber: