Kawal Pemanfaatan Ruang, Pemkot Malang Launching Patrol-Taru

Kawal Pemanfaatan Ruang, Pemkot Malang Launching Patrol-Taru

Malang, Memorandum.co.id - Untuk mengawasi tata ruang wilayah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) kerjasama dengan Pemkot Malang melaunching sebuah Sistem Informasi Patrol-Taru (Pantau dan Kontrol Penataan Ruang), di NCC (Ngalam Command Center) Balai Kota Malang, Rabu (16/12/2020). Wali Kota Malang Drs H Sutiaji menyampaikan inovasi ini dirancang untuk mengawasi pemanfaatan lahan untuk penataan ruang di Kota Malang secara terbuka dengan melibatkan masyarakat. “Kita akui jika penerapan dan pengawasan di lapangan itu sangat kurang. Melalui inovasi ini kami turut mengajak masyarakat dalam memperketat pengawasan dalam mengelola tata ruang kota,” katanya menjelaskan inovasi yang dilaunching secara daring tersebut. Dalam aplikasi ini dilengkapi dengan dokumen yang berkaitan dengan perencanaan tata ruang Kota Malang. Patrol-Taru yang dapat diakses publik ini dapat digunakan masyarakat memantau langsung pemanfaatan ruang. Sehingga apabila terjadi penyimpangan maka dapat mengadukan langsung ke aplikasi ini. Semangat transparansi dalam aplikasi ini sangat dikedepankan karena masyarakat dapat dengan mudah mengakses data terkait tata ruang. Dan selanjutnya, mencocokkan dengan konsep atau perencanaan yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Ini tentunya dapat meminimalisir terjadinya penyimpangan pemanfaatan ruang atau penataannya. Dengan dilakukan pemantauan secara transparan maka perencanaan tata ruang dapat terlaksana sesuai harapan. “Keterlibatan masyarakat sangat diperlukan dan ini hal yang penting untuk memantau pemanfaatan ruang secara bersama-sama,” harap Wali Kota Malang. Oleh karena itu, masyarakat seyogyanya mengakses data dalam aplikasi ini agara pembangunan daerah dapat dilakukan dengan baik dan tentunya dengan peran aktif masyarakat. Ini untuk menghindari praktek menyimpang atau ketidak-sesuaian dengan perencanaan tata ruang wilayah. Sutiaji mengharapkan dengan adanya kontrol langsung dari masyarakat maka perencanaan dan pemanfaatan ruang di Kota Malang dapat dilakukan dengan baik. Ini bagian dari mendorong pembangunan Kota Malang yang lebih bermartabat. “Kami mengharapkan tidak ada pelanggaran yang dibuat dalam pemanfaatan lahan yang tak sesuai dengan rencana tata ruang yang dibuat,” ujarnya mengenai pentingnya masyarakat memahami aplikasi ini. Sementara itu, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ BPN RI, Budi Situmorang menjelaskan pemilihan Kota Malang menerapkan aplikasi ini karena Kota Malang memiliki kelebihan dalam penilaian pengawasan. “Kota Malang ini memiliki nilai yang tinggi,” terangnya. Sesuai hasil penilaian pengawasan teknis yang dilakukan pada tahun 2019, Kota Malang mendapatkan nilai cukup tinggi dengan skor 84. Kriteria penilaian ini menyangkut perencanaan, pemanfaatan dan pengaturan. Dengan skor penilaian tersebut Kota Malang dianggap layak untuk menggunakan aplikasi tersebut agar pemanfaatan ruang di kota ini menjadi lebih baik dan dapat meminimalisir adanya pelanggaran. Meski Kota Malang memiliki skor tinggi terkait perencanaan maupun pemanfaatan ruang, Budi mengingatkan agar terus melakukan pembenahan dalam hal pembinaan dan pengendalian. “Meski dalam konteks pembinaan dan pengendalian nilainya masih kurang, itu nggak masalah. Ini merupakan langkah terbaik untuk memperbaiki Kota Malang,” katanya. Harapannya dengan adanya aplikasi ini dapat dilakukan pembenahan dalam pengendalian tata ruang wilayah. Diharapkan, masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi ini dengan maksimal. Peran serta masyarakat sangat diharapkan sehingga apabila menemukan pelanggaran maka dapat langsung mengadu atau menyampaikan melalui aplikasi ini dengan dilengkapi data yang akurat. Kelengkapan data itu selanjutnya akan dipelajari dengan cermat dan ditindak-lanjuti oleh pemerintah untuk melakukan pengecekan di lapangan. Ini untuk memastikan pengaduan yang disampaikan tersebut ada ketidak-sesuaian dengan perencanaan. Apabila terjadi penyimpangan maka akan dilakukan langkah-langkah sesuai ketentuan yang berlaku. Diketahui, aplikasi ini diluncurkan sebagai bagian dari upaya melakukan keterbukaan informasi publik dan juga menguatkan peran masyarakat terhadap arah pembangunan daerah. Juga sebagai upaya cegah dini terhadap pelanggaran atau penyimpanan penataan ruang. (*/lis/ari) Bagian Humas dan Protokol Setda Kota Malang          

Sumber: