Ahli Waris Berharap Dapat Dana Santunan Korban Covid-19
Kediri, memorandum.co.id - Mengacu Surat Edaran (SE) Kementerian Sosial Nomor : 427/3.2/B.S.01.02/08/2020 tentang Penanganan Perlindungan Sosial bagi Korban Meninggal Dunia Akibat Covid-19. Bahwa dana santunan diberikan kepada ahli waris yang anggota keluarganya meninggal disebabkan terinveksi Covid-19, yang dinyatakan oleh pihak rumah sakit / puskesmas atau dinas kesehatan. Adapun santunan sebesar Rp 15 juta per jiwa. SE Kemensos itu ditindaklanjuti oleh Dinas Sosial Provinsi Jatim, dengan Surat Edaran nomor: 460/2165/107.4.07/2020, yang ditujukan kepada seluruh dinas sosial di Jawa Timur, termasuk Dinsos Kabupaten Kediri. SE dari Dinsos Provinsi Jatim diantaranya berisi, diharapkan dinas sosial kabupaten agar memperoleh data dan keterangan terkait kematian korban akibat Covid-19 dari dinas kesehatan setempat. Kemudian memberitahukan kepada ahli waris atau kelurga korban dengan melampirkan foto copy KK, KTP dan rekening bank yang masih aktif. Selain itu mengajukan permohonan kepada Kementerian Sosial RI melalui Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial dilengkapi rekomendasi dari Dinas Sosial Provinsi Jatim. Selanjutnya kepala dinas kesehatan agar membantu membuatkan surat keterangan kematian untuk pengajuan permohonan santunan. Namun kenyataanya, di Kabupaten Kediri banyak warga belum mengetahui informasi adanya dana santunan akibat Covid-19 itu. Siroj, warga Desa /Kecamatan Mojo salah satunya. Beberapa waktu lalu ibunya meninggal dunia karena Covid-19. Dia mengaku sama sekali tidak mendapatkan informasi terkait santunan itu, baik dari perangkat desa maupun dari Gugus Tugas Covid-19. “Saya sempat dapat kabar dari saudara yang di Sidoarjo. Kalau dari petugas, sama sekali belum mendapatkan kabar tersebut," kata Siroj pada memorandum.co.id, Selasa (15/12/2020). Siroj belum mengetahui pasti apakah santunan bagi yang meninggal akibat Covid-19 itu benar-benar ada atau tidak. Jikapun ada, dia juga belum mengetahui bagaimana cara mengurusnya. “Dari pemdes maupun dari dinas terkait belum ada yang memberi kabar. Saya ragu, santunan itu ada ataukah tidak,” terang dia. Terpisah, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kediri, Suharsono menyampaikan jumlah ahli waris yang sudah diajukan ke Dinas Sosial Provinsi Jatim untuk mendapatkan dana santunan sebanyak 28 orang. “Sudah kami usulkan ke provinsi, tapi hingga saat ini belum terealisasi," terang Harsono. Senada, salah satu staf Dinas Sosial Kabupaten Kediri yang tidak mau menyebutkan namanya mengatakan pihaknya sudah mengajukan 28 ahli waris korban Covid-19 ke Dinsos Provinsi Jatim. “Tapi hingga saat ini memang belum cair, dan saya sendiri tidak tahu apa alasanya. Dan bila cair itu langsung melalui rekening pemohon,” ucapnya. Sementara data Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Kediri, per tanggal 15 Desember 2020, pasien meninggal dunia sebanyak 137 orang, dalam perawatan sebanyak 340, dan yang sembuh 1.304 orang. (mis/mad/udi)
Sumber: