Gugatan PT Semeru Cemerlang Ditolak Majelis Hakim PN Surabaya

Gugatan PT Semeru Cemerlang Ditolak Majelis Hakim PN Surabaya

SURABAYA, memorandum.co.id  - Gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilayangkan PT. Semeru Cemerlang terhadap Heng Hok Soei Shindo Sumidomo, ditolak seluruhnya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (15/12). Gugatan yang dilayangkan PT. Semeru Cemerlang tersebut terkait sebidang tanah dengan sertifikat hak guna bangunan nomor 5 terletak di Desa Segorotambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur. Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Jan Manopo disebutkan, bahwa penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatan saat persidangan. Sehingga, majelis menilai, gugatan PT Semeru Cemerlang seharusnya ditolak. "Mengadili, dalam provisi, menyatakan permohonan provisi tidak dapat diterima. Dalam eksepsi, menolak eksepsi tergugat. Dalam pokok perkara, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Dalam rekonvensi, menyatakan gugatan rekonvensi tergugat tidak dapat diterima. Dalam konvensi dan rekonvensi, menghukum penggugat untuk membayar biaya Perkara," kata hakim Jan Manopo saat membacakan amar putusannya di ruang Kartika 1. Atas putusan ini, masing-masing pihak diberi waktu untuk memberikan tanggapan dalam 14 hari ke depan. "Kami beri waktu 14 hari untuk para pihak, apakah mau terima, banding, atau pikir-pikir," ujar Jan. Liliek Djaliyah MA Sururi, kuasa hukum perusahaan milik (Alm) Hendry Jocosity Gunawan tersebut, saat ditemui menyampaikan pihaknya akan melakukan upaya banding. "Kita banding mas,"ucapnya. Sedangkan terkait dengan hasil putusan tersebut, masih kata Liliek, bahwa pihaknya akan tetap pada pendiriannya. Ia mengakui jika pihaknya tidak bisa membuktikan di persidangan. "Karena memang saat adanya perbuatan hukum pak Hendry sendiri, tidak ada yang menyaksikan,"imbuhnya. Terpisah, Daniel, kuasa hukum Heng Hok Soei Shindo Sumidomo, saat dikonfirmasi terkait hasil putusan sidang menyampaikan belum dapat berkomentar secara mendetail. Sebab belum menerima salinan putusan secara resmi. "Berdasarkan amar putusan yang disampaikan kami rasa telah sesuai fakta persidangan, dimana penggugat tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya,"jelas dia. Daniel membeberkan, dalam proses pembuktian pihaknya selalu mempertanyakan dan menunggu bukti-bukti penggugat untuk membuktikan dalilnya, namun smpai dengan selesainya pembuktian, dalil-dalil yang disampaikan ternyata tidak didukung oleh bukti-bukti. "Maka sesuai asas actori incumbit onus probandi, actore non probante reus absolvitur (siapa mendalilkan, wajib membuktikan. Jika tidak dapat dibuktikan, dalil harus ditolak,"tandasnya. (mg5/udi)

Sumber: