Terdakwa Money Politics Pilkada Jember Dituntut 36 Bulan Penjara dan Denda Rp 200 Juta

Terdakwa Money Politics Pilkada Jember Dituntut 36 Bulan Penjara dan Denda Rp 200 Juta

Jember, Memorandum.co.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) di hadapan mejelis sidang Pengadilan Negeri (PN) kelas 1A Jember menuntut terdakwa Ahmad Zaini selama 36 bulan penjara. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jamuji dengan anggota Slamet Budiono dan Suwarjo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Raden Yuri Artana Putra membacakan tuntutan di hadapan terdakwa dan penasihat hukumnya. JPU Raden Yuri Artana Putra menyatakan, perbuatan terdakwa telah terbukti sesuai dakwaan penuntut umum pasal 73 ayat 4 dengan ancaman pidana paling singkat 36 bulan dan paling tinggi selama 72 bulan dengan denda Rp200 juta dan paling tinggi Rp 1 miliar. "Untuk terdakwa kami bacakan tiga puluh enam bulan dan denda dua ratus juta dengan subsider kurungan dua bulan, dalam pemeriksaan dalam persidangan bisa dibuktikan oleh jaksa penuntut umum," kata Raden Yuri. Berdasar saksi-saksi yang dihadirkan penasehat hukum terdakwa, saksi A de Charge merupakan saksi yang diajukan oleh terdakwa dalam rangka melakukan pembelaan. Pada materi pokoknya tidak menunjukkan pengingkaran, sebaliknya justru melengkapi. Pertimbangan yang meringankan, terdakwa masih muda dan menjadi tulang punggung keluarga serta terdakwa sangat kooperatif telah mengakui perbuatannya. "Terdakwa tidak menyuruh para saksi tapi terdakwa mengetahui ada yang melakukan perekaman video, malah para saksi bareng-bareng melakukan action," pungkasnya.(edy)

Sumber: