Curi Sepeda Lipat Halaman Masjid, Dua Penggangguran Masuk Bui

Curi Sepeda Lipat Halaman Masjid, Dua Penggangguran Masuk Bui

Surabaya, memorandum.co.id - Bukannya bekerja yang halal, dua pria pengangguran ini malah nekat curi sepeda lipat (seli) di halaman Masjid Remaja, Jalan Kalilom Lor III. Atas perbuatannya, dua sahabat itu harus mendekam di sel tahanan Polsek Kenjeran. Tersangka adalah Achmad Anto (24), warga Teluk Nibung, dan Firman (21) warga Teluk Bone Baru. Keduanya diringkus polisi setelah mengasak sepeda angin merek Phoenix milik cucu pelapor, Malik (69) warga Jalan Kedinding Tengah. Kapolsek Kenjeran Kompol Esti Setija Oetami mengatakan, penangkapan tersebut berbekal informasi dari masyarakat dan alat bukti berupa rekaman CCTV serta keterangan saksi di lokasi kejadian. "Setelah mengetahui identitas pelaku, anggota kami bergerak cepat dan berhasil menagkap keduanya di kediamannya masing-masing," kata Esti, kemarin, Minggu (13/12). Kapolsek perempuan itu menjelaskan kronologis pencurian berawal korban yang masih anak-anak tiba di masjid bersama kakeknya untuk menunaikan ibadah Salat Jumat. Sementara, sepeda korban terparkir di halaman masjid. "Saat itu kakeknya atau pelapor (Malik, red) terlebih dulu pulang. Sedangkan sang korban masih berada di masjid," tururnya. Selang dua jam kemudian, korban hendak pulang. Namun mendapati selinya yang semula diparkir di halaman masjid tersebut sudah tidak ada di tempat. "Saat kejadian situasi sekitar sepi," cakap Esti. Mengetahui kejadian tersebut pengurus masjid membuka rekaman CCTV yang menyorot ke lokasi kejadian. Dan terkuak, berdasarkan video berdurasi sekitar 46 detik diketahui ciri-ciri pencuri berjumlah dua orang dengan berperawakan kurus tinggi.  "Saat beraksi tersangka menggunakan motor Beat L 3550 LJ," jelasnya. Berbekal ciri-ciri pelaku dari rekaman CCTV masjid anggota melakukan penyelidikan. Tidak butuh waktu lama kedua pelaku berhasil diamankan dirumahnya. "Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Kemudian petugas menggeledah dan ditemukan barang bukti motor yang digunakan tersangka saat beraksi. Kemudian kami amankan uang tunai sisa hasil penjualan angin senilai Rp 120 ribu," imbuhnya. Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Kenjeran guna proses penyidikan lebih lanjut. Pengakuan kepada petugas keduanya melakukan tindak kejahatan itu hanya sekali. "Baru sekali pak saya mencuri sepeda. Hasilnya kami bagi berdua," kata tersangka Firman. (alf/udi)

Sumber: