Jadi Kurir Ekstasi 950 Butir, Warga Bali Diadili

Jadi Kurir Ekstasi 950 Butir, Warga Bali Diadili

Surabaya, Memorandum.co.id - Gara-gara tak punya pekerjaan, Ricky Andreas Kaya (28), nekat menjadi kurir narkoba jenis ekstasi sebanyak 950 butir. Atas perbuatannya, pria asal Buleleng, Bali ini diadili di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (8/12). Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko dari Kejaksaan Tinggi Jatim menyatakan, terdakwa menjadi kurir eksatasi setelah diberi perintah oleh seseorang bernama Ajik Surya (DPO) untuk menemuinya di Pontianak, Kalimantan Barat. "Sesampainya di Pontianak, terdakwa disuruh menemui seseorang di Pangkalan Beting, untuk menerima paket berupa kotak coklat dibungkus plastik kresek warna hitam dan dikirim ke Semarang terus ke Surabaya," kata Winarko. Lebih lanjut, masih kata Winarko, setelah sesampainya di Surabaya, terdakwa memesan 2 kamar di Best Western Papilio, dengan nomer kamar 2502 dan 2503. Kamar nomer 2502 digunakan untuk meletakkan paketan narkoba dan 2503 digunakan terdakwa. "Tak berapa lama saksi Hutomo dan saksi Dian Praseto, beserta team dari Ditresnarkoba Polda Jatim yang dipimpin Kompol Moch Andi, melakukan penangkapan terdakwa di kamar 2503," imbuhnya. Setelah penangkapan, dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa, ditemukan barang bukti sebanyak 19 klip sedang, berisi 50 butir extacy per klipnya, warna biru berlogo ā€œSā€ dengan jumlah total 950 butir, di temukan di atas alamari pakaian kamar 2502. "Ditemukan ekstasi total sebanyak 950 butir, dengan berat 400 gram," ucapnya. Atas perbuatannya, terdakwa Ricky didakwa dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Silvi, penasihat hukum terdakwa saat diminta tanggapannya atas dakwaan JPU, apakah akan mengajukan upaya hukum lain berupa nota keberatan menyampaikan siap melanjutkan ke pembuktian. "Lanjut Yang Mulia," tukas Silvi saat menanggapi pertanyaan Ketua Majelis Hakim Slamet.(mg5)

Sumber: