Pengancam Bunuh Mahfud MD Dipenjara

Pengancam Bunuh Mahfud MD Dipenjara

Surabaya, memorandum.co.id - Aksi pengepungan rumah Mahfud MD di Jalan Dirgahayu, Kelurahan Bugih, Pamekasan, Madura, berbuntut panjang. Seorang pria bernama Aji Dores harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah sempat mengancam akan membunuh Menkopolhukam tersebut. Setelah melalui sejumlah proses pemeriksaan, warga Pamekasan itu akhimya ditetapkan tersangka, Sabtu (5/12/2020) malam. Aji diamankan setelah video yang merekamnya viral di media sosial. Ancaman pembunuhan tersebut muncul pasca aksi sekelompok massa yang menggeruduk rumah orang tua Mahfud MD. Kapolda Jatim Irjenpol Nico Afinta menjelaskan kejadian bermula pada 1 Desember. Diketahui bersama, jika saat itu ada kejadian sejumlah massa membubarkan diri setelah selesai unjuk rasa di sekitar lokasi kejadian. Saat melintasi rumah ibunda Mahfud MD, sejumlah massa berteriak yang berisi ancaman. "Kemudian kita tahu bersama ada ucapan berisi ancaman terhadap diri pribadi, sehingga muncul rasa takut dan ini dilakukan beberapa orang namun ada satu orang yang mengucap bunuh-bunuh," kata Nico Afinta dalam rilisnya. Karena merasa terancam, pihak keluarga melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pamekasan. Berbekal laporan itu, anggota satreskrim membentuk tim bersama Ditreskrimum Polda Jatim. "Hari ini kami berhasil menangkap AD (Aji Dores). Dari keterangan tersangka, yang bersangkutan hanya ikut-ikutan saja dan merasa hal itu terjadi karena merasa dorongan terhadap kelompok yang dia ikuti," lanjut Nico. Dari hasil penangkapan tersebut, didapati barang bukti berupa bukti rekaman yang berisi kalimat ancaman pembunuhan. Selain itu, turut diamankan pakaian yang digunakan tersangka saat melakukan aksi itu. Atas tindakannya, aparat menjerat tersangka dengan pasal 160 KUHP, pasal 335 KUHP dan/atau pasal 93 jo pasal 9 dengan ancaman penjara enam tahun. (fdn/fer)

Sumber: