12 Kali Beraksi, Rekor Duo Penjambret Dihentikan Satreskrim Polres Jombang
Jombang, memorandum.co.id - Selain mengincar sasaran emak-emak, dua penjambret yang diringkus Satreskrim ternyata sudah beraksi 12 lokasi berbeda. salah satu pelaku akhirnya berakhir di penjara. “Kedua tersangka ini sudah beraksi 12 kali di lokasi berbeda, namun kami akan kembangkan lagi. Rata-rata korbannya adalah para wanita yang lengah saat mengendarai motor. Mereka juga sudah pernah masuk penjara dua kali dengan kasus yang sama,” papar Kapolres Jombang, AKBP. Agung Setyo Nugroho, saat press rilis di Mapolres Jombang, Jum'at,(04/12/2020). Dijelaskan olehnya, setelah beraksi di belasan lokasi. Duo jambret tersebut adalahTeguh Musirawanto (45), asal Jalan KH Mimbar, Desa/Kecamatan Jombang dan Prajoko Unggul Yudo Cahyono (47), asal Dusun Pulo Kulon, Desa Pulolor, Kecamatan Jombang. Namun, dalam aksi terakhirnya saat menjambret tas berisikan uang sebesar 180 juta rupiah milik Yuly Setyawati (41), warga Jalan Buya Hamka, Desa Kepatihan, mereka harus menyerah di tangan polisi. “Anggota kami berhasil menangkap kedua tersangka setelah adanya laporan dari korban. Saat itu korban akan menyetorkan uangnya ke Bank kemudian dihadang dan tas yang berisi uang 180 juta dirampas oleh kedua tersangka,” sambung kapolres. Saat diamankan, uang hasil kejahatan keduanya masih utuh. Namun sudah dalam posisi dibagi dua, dengan masing-masing tersangka mendapat Rp. 90 juta. Rencananya, uang hasil kejahatan tadi digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. “Saat penangkapan, kami juga berhasil mengamankan uang hasil kejahatannya, namun sudah dalam kondisi terbagi dua masing-masing dapat bagian 90 jutaan. Nah, saat hendak dikeler mereka justru berusaha memberikan perlawanan yang berujung kita berikan tindakan tegas terukur dibagian kaki," tegas Kapolres. Bersamaan dengan proses penyidikan terhadap duo jambret tadi, polisi menyita pula barang bukti berupa satu motor Honda Vario AG 5638 EAU yang digunakan sebagai sarana serta dua unit handphone. “Kedua tersangja dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Agung.(wan/udi)
Sumber: