Dua Bulan, Satreskoba Polres Kediri Kota Bekuk 23 Tersangka

Dua Bulan, Satreskoba Polres Kediri Kota Bekuk 23 Tersangka

Kediri, memorandum.co.id - Kurun waktu Oktober dan November 2020, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kediri Kota berhasil mengungkap 17 kasus dengan menangkap 23 tersangka. Keberhasilan itu disampaikan oleh Kapolres Kediri Kota, AKBP Miko Indrayana ketika memimpin rilis, Jum'at (4/12/2020). "Selama kurun waktu dua bulan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pil inex 31 butir, 250,92 gram sabu-sabu, 60 butir pil ermin 5, 30 butir pil valdimex, 220 deazepam serta 151.071 pil dobel L," ujar Miko. Jumlah tersebut, kata Miko, belum termasuk barang bukti dari tangan tersangka yang ditangkap Kamis (3/12/20) sebanyak 192 butir pil dobel L. "Ada peningkatan sekitar 90 persen dalam kurun waktu yang sama tahun lalu. Bila di tahun 2019 kemarin hanya 66 kasus, maka tahun 2020 ini kita sudah mengungkap 101 kasus," sambung Miko. Tingginya peredaran narkoba di Kota Kediri, tambah Miko, juga diberengi dengan kuantitas barang bukti (BB) yang disita polisi. Di mana jumlahnya juga mengalami peningkatan. "Maka dari itu kami butuh peran serta masyarakat agar bisa sama-sama memerangi peredaran narkoba," tambahnya. (mis/mad)

Sumber: