Ditolak, PT. GIJ Dinyatakan Pailit

Ditolak, PT. GIJ Dinyatakan Pailit

Surabaya, memorandum.co.id - Perpanjangan proposal perdamaian yang diajukan oleh PT. Graha Indah Jaya (GIJ) selaku debitur dalam permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) ditolak oleh para kreditur yang tergabung dalam Paguyuban Pembeli Proyek Sipoa (P2S). Oleh sebab adanya penolakan tersebut, Ketua Majelis Hakim, I Ketut Tirta dalam amar putusannya menyatakan, perusahaan yang berafiliasi dengan SIPOA tersebut dinyatakan pailit. Tri Ari Sulistyawan, kuasa hukum para kreditur sebanyak 105 orang dengan total kerugian lebih kurang Rp. 12 miliar itu saat dikonfirmasi terkait persidangan yang digelar di ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri Surabaya membenarkan bahwa PT. GIJ dinyatakan pailit. "Sesuai hasil voting, pertimbangannya 100 persen kreditur konkuren tidak setuju perpanjangan PKPU. Berdasarkan Pasal 228 ayat (4) dan (5) Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, PT. GIJ dinyatakan pailit," kata Tri, Jumat (4/12). Atas putusan tersebut, masih kata Tri, pihak kurator akan mengumumkan PT. GIJ Pailitmelalui media cetak (koran). "Akan ada pengumuman koran oleh kurator pada Selasa minggu depan," imbuhnya. Terpisah, Maliki, kuasa hukum PT. GIJ saat dihubungi melalui pesan singkat aplikasi Whatsapp menyampaikan tidak mau berkomentar. "No Comment," tukasnya. Maliki berjanji akan memberikan keterangan terkait putusan pailit tersebut kepada media ini. "Nanti Kukabari lebih lanjut ya," tandasnya. (Mg-5)

Sumber: