Simpan Sabu dalam Kitab Suci, Dituntut 8 Tahun Penjara

Simpan Sabu dalam Kitab Suci, Dituntut 8 Tahun Penjara

Surabaya, memorandum.co.id -  Umar, penasihat hukum (PH) terdakwa narkoba jenis sabu sebanyak 3 poket, Slamet Riyadi, memohon kepada majelis hakim yang diketuai Ni Made Purnami, untuk menjatuhkan vonis rehabilitasi terhadap kliennya. Dari fakta jalannya persidangan di ruang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya, dalam nota pembelaannya (pledoi), PH mendalilkan bahwa kliennya tersebut adalah pemakai. Terkait tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Putu Esniawati selama 8 tahun penjara terhadap kliennya, ia merasa keberatan. "Memohon agar terdakwa dihukum selama satu tahun dan memerintahkan terdakwa untuk menjalani rehabilitasi di RSU dr. Soetomo,” kata Umar, Kamis (3/12). Atas pledoi PH terdakwa, JPU Eka yang diwakili oleh jaksa Hasan Tandilolo, menanggapinya dengan tetap pada tuntutan. "Tetap pada tuntutan yang mulia," ucap Hasan. Pada persidangan sebelumnya, terdakwa Slamet Riyadi, dinyatakan bersalah oleh JPU telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan menyembunyikan sabu seberat 1,1 gram (3 poket) di dalam kitab suci. Sedangkan dasar penuntutannya, terdakwa warga Jalan Tenggumung Wetan, Surabaya, dinilai melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomer 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Selain hukuman badan, Slamet juga dipidana denda sebesar Rp. 1 miliar subsidiair 3 bulan kurungan. Usai sidang, saat ditemui, Umar mengatakan hukuman setahun dan rehabilitasi itu dirasa pantas bagi kliennya. Karena terdakwa dianggap sebagai pemakai narkoba bukan pengedar atau memperjual belikan sabu-sabu. “Dia sebatas pemakai, karena faktanya nggak sampai satu gram. Yang ditemukan hanya 0,469 gram, itu pun sisa pemakaian. Kemudian saat penangkapan terdakwa tidak dilakukan test urin oleh petugas. Pasal yang dikenakan yakni 127 ayat (1), karena pemakai,” ujar Umar. (mg55/udi)

Sumber: