Terdakwa Judi Suthil Ternyata ASN

Terdakwa Judi Suthil Ternyata ASN

Surabaya, memorandum.co.id - Sungguh memalukan. Dwi Siswanto, terdakwa judi suthil ternyata seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Bersama dengan Harianto dan Noer Achmad, ketiganya menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi sebagai terdakwa. Aminulah, saksi penangkap yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Akbar Amin menerangkan, ketiga terdakwa ditangkap saat menggelar judi suthil dengan menggunakan stik kayu kecil dan 2 uang logam Rp. 5, di Jl. Karangasem PLN, Surabaya pada tengah malam. "Saat penangkapan kami peroleh barang bukti berupa uang tunai Rp. 3,9 juta, granit warna hitam, kursi plastik warna hijau, 2 koin dengan salah satu sisi berwarna kuning, juga uang tunai sebesar Rp. 2,1 juta Rp.500 ribu,"terang Aminulah saat memberika keterangannya di ruang Candra, PN Surabaya, Kamis (3/12). Atas keterangan saksi, ketiga terdakwa menanggapinya dengan membenarkan. Saat diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Ni Made Purnami, ketiga terdakwa juga tak membantahnya. "Kami lakukan pakai uang sendiri. Bandarnya gantian. Kami menyesal pak hakim," ujar para terdakwa. Terpisah, JPU Yusuf saat dikonfirmasi terkait terdakwa ASN berdinas dimana, jaksa Kejari Tanjung Perak Surabaya tersebut mengatakan tidak tahu. "Kalau ASN iya mas. Tapi kalau ASN mana saya ngga tahu," tandasnya. Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP. (Mg-5)

Sumber: