Pasutri Nyabu Dituntut Enam Tahun Penjara

Pasutri Nyabu Dituntut Enam Tahun Penjara

Surabaya, memorandum.co.id - Pasangan suami istri (pasutri) Wahyu Purnomo dan Ade Ayu Kartika Budi, mengaku kapok pesta sabu setelah dituntut enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Arie Zaky Prasetya dari Kejari Tanjung Perak. "Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp 800 juta subsidiair 3 bulan penjara,"ucap JPU Arie Zaky saat membacakan surat tuntutannya di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (2/12/2020). JPU menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1) jo pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas tuntutan JPU, para terdakwa yang diadili tanpa penasihat hukum tersebut mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatannya. "Saya mohon keringanan pak hakim,"ujar terdakwa Wahyu sambil memelas kepada ketua majelis hakim Ketut Tirta. Seperti diketahui, penangkapan para terdakwa bermula dari pengembangan Arnetta Maharani yang membeli sabu dari Jak’i (DPO) di Jalan Kunti. Hasil dari pengembangan tersebut, para terdakwa kemudian diamankan petugas Polsek Mulyorejo saat akan menggelar pesta sabu di dalam rumah Jalan Sidodadi X. Ketika digeledah ditemukan satu buah pipet kaca yang di dalamnya terdapat sisa sabu dengan berat kotor 2,90 gram, satu buah korek api gas, satu buah potongan selang putih dibuat sekrop. (mg-5/fer)

Sumber: