Terdakwa Pembunuhan yang Mayatnya Dibuang di Tol Kebomas Dituntut 16 Tahun Penjara

Terdakwa Pembunuhan yang Mayatnya Dibuang di Tol Kebomas Dituntut 16 Tahun Penjara

Gresik, memorandum.co.id -  Jebpar (39) warga Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan itu  menjalani sidang tuntutan, Senin (1/122020). Terdakwa dituntut 16 tahun kurungan. Jebpar diketahui telah melakukan pembunuhan terhadap Mad Mola (34) Desa Ketapang Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang dan mayatnya dibuang di Tol Kebomas KM 16.400, Kabupaten Gresik. Dalam sidang yang digelar di ruang Candra tersebut dan dipimpin hakim ketua Putu Gde Hariadi, Jebpar hanya tertunduk lesu. Menyusul pembacaan tuntutan yang dilakukan jaksa penuntut umum (JPU) Siluh Candrawati. "Terdakwa Jebpar terbukti bersalah telah melakukan pembunuhan dengan berencana. Menuntut terdakwa Jebpar dengan pidana 16 tahun penjara dikurangi masa penahanan," tutur Siluh. Terdakwa dijerat dengan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Jebpar terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Mad Mola. Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Muhammad Nali mengungkapkan bakal mengajukan pembelaan atau pledoi. Pihaknya akan membacakan pembelaan tersebut pada sidang Minggu depan. "Kami akan mengajukan nota pembelaan secara tertulis," ucapnya di hadapan majelis hakim. Untuk diketahui, dalam keterangan sebelumnya terdakwa mengaku puas melakukan aksinya dan tidak menyesal. Pembunuhan tersebut dilakukan lantaran sakit hati karena saat terdakwa bekerja di luar negeri, korban selingkuh dengan istri terdakwa hingga hamil. Terdakwa pun membuat rencana pembunuhan terhadap korban. Setelah melakukan aksinya, jasad korban dibuang di jalan tol Kebomas. Terdakwa berhasil ditangkap aparat kepolisian setelah sekitar empat bulan bersembunyi.(and/har/udi)

Sumber: