Pastikan Aman Covid-19, KPU Kabupaten Kediri Rapid Test Petugas Pemilu
Kediri, memorandum.co.id - Guna memastikan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kediri tahun 2020 berjalan aman dan sehat dari virus Covid-19, jajaran badan adhoc di lingkungan KPU Kabupaten Kediri mulai menjalani tes rapid. Komisioner KPU Kabupaten Kediri, Eka Wisnu Wardhana menyampaikan, tes rapid dilaksanakan sesuai amanat PKPU nomor 6 tahun 2020 tentang Pilkada Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non-Alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). “Di mana seluruh penyelenggara Pilkada serentak tahun 2020, mulai dari KPU, PPK, PPS PPDP hingga KPPS wajib menjalani tes rapid. Hal ini dilakukan dalam rangka mencegah terjadinya penularan virus Covid-19,” ujar Eka Wisnu Wardhana, Senin (30/11/2020). Sambung Eka Wisnu, tes rapid untuk PPK dan sekretariat, PPS dan Sekretariat, KPPS serta Petugas Linmas dilaksanakan mulai tanggal 28 November 2020 hingga 5 Desember 2020. “Seluruh penyelenggara adhoc, 208 di tingkat kecamatan, 2.064 di desa dan 29.799 di TPS dijadwalkan menjalani tes rapid. Pelaksanaan di masing-masing kecamatan, ada juga di RS SLG, RSUD Kabupaten Kediri, Gedung Bhagawanta dan beberapa RS swasta pendukung lainnya,” sambung Eka. Pihaknya menambahkan, jika ada petugas yang dinyatakan reaktif, maka petugas diinstruksikan melakukan isolasi mandiri selama 14 hari. “Jika dalam satu TPS ada reaktif lebih dari dua orang maka akan dilakukan penggantian,” pungkasnya. (mis/mad)
Sumber: