Satreskoba Polres Lumajang Cokok 2 Pengedar Pil Koplo

Satreskoba Polres Lumajang Cokok 2 Pengedar Pil Koplo

Lumajang, Memorandum.co.id - Anggota Satreskoba Polres Lumajang melibas dua pengedar pil koplo, Jumat (27/11)petang. Mereka GS (27), dan AH (47), warga Desa Kaliboto, Kecamatan Jatiroto, Lumajang. Kedua tersangka disergap saat asyik minum kopi di sebuah warung dekat palang perlintasan Kereta Api (KA), Desa Kaliboto Kidul. Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti 74 plastik klip berisi masing-masing 5 butil pil koplo berlogo Y. Selain itu, turut menjadi barang bukti 49 klip berisi masing-masing 8 butir pil berlogo DMP, satu klip berisi 3 butir pil Y, satu klip berisi pil berlogo DMP, uang tunai senilai Rp 295 ribu hasil penjualan serta dua buah HP merek Nokia sebagai sarana. Jika ditotal, pil haram tersebut berjumlah 396 butir berjenis DMP dan 373 butir pil koplo berlogo "Y" "Dua pelaku sengaja melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat, mutu dan atau tanpa memiliki ijin edar," kata Kasatreskoba Polres Lumajang AKP Ernowo. Ernowo menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya peredaran pil koplo yang dilakukan oleh kedua tersangka. Berbekal informasi itu, pihaknya memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan. Sejumlah anggota disebar di beberapa titik yang disinyalir menjadi tempat kedua tersangka melancarkan aksinya. Termasuk di palang pintu perlintasan Desa Kaliboto Kidul tersebut. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan kedua tersangka. Setelah mengamankan keduanya, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan guna membongkar jaringan atas tersangka. "Ada dugaan ada pemasok besar di atas tersangka. Akan kami kembangkan lagi. Mohon waktu," pungkas Ernowo.(ani)

Sumber: